Berita

Ma'ruf Amin

Wawancara

WAWANCARA

Ma'ruf Amin: MK Bertindak Sekehendak Hati

SENIN, 26 MARET 2012 | 08:44 WIB

RMOL. MUI menilai keputusan MK soal hak anak di luar nikah ber­ten­ta­ngan dengan ajaran Islam?
Ya. MUI menolak keputusan MK, karena bertentangan de­ngan ajaran Islam. MUI bisa menerima alasan bahwa anak itu harus dilindungi. Tetapi untuk melindungi anak, tidak dengan cara yang melanggar ajaran Islam.
Karena itu, MUI menetapkan untuk melindungi anak, peme­rintah boleh menghukum atau mentahdzir laki-laki yang meng­hamilinya. Yakni dengan cara di­wajibkan untuk mem­biayai anak tersebut sebagai huku­man, ka­rena dia yang menye­babkan ke­hamilan.
    
Hanya itu saja?
Selain itu, pemerintah boleh me­netapkan laki-laki yang me­nye­babkan kehamilannya di­wajibkan memberi­kan shada­qah wajibah atau wasiat waji­bah ke­pada anak yang dilahir­kan itu.

Selain itu, pemerintah boleh me­netapkan laki-laki yang me­nye­babkan kehamilannya di­wajibkan memberi­kan shada­qah wajibah atau wasiat waji­bah ke­pada anak yang dilahir­kan itu.
   
Maksud wasiat wajibah?
Wasiat wajibah itu memberi­kan sebagai hartanya kepada anak itu setelah laki-laki yang menyebabkan kehamilannya ini meninggal dunia. Tetapi wasiat wajibah ini bukanlah waris, karena dia tidak berhak atas harta warisan.
   
Apa bedanya dengan waris?
Waris itu ada hubungan ketu­runan atau nasab atau kewarisan. Kalau anak lahir di luar nikah, tidak ada hubungan nasab. Ka­rena itu, dia bukanlah ahli waris, tetapi dia tetap harus dilindungi.
Sehingga, laki-laki yang me­nyebabkan kehamilan ini di­wajibkan memberi wasiat waji­bah. Hal ini sama dengan anak angkat. Ayah angkatnya boleh memberikan wasiat wajibah ke­pada anak angkatnya. Pemberian wasiat wajibah ini ada ba­tasannya.
   
MK bilang tidak berbicara me­nge­nai nasab dalam putu­san­­nya. Komentar Anda?
Hubungan keperdataan itu isinya apa, kan nasab juga. Ke­mudian me­ngenai wali dan na­faqah, kalau nggak ada bahas nasab, lalu apa isinya. Ba­gai­mana MK bisa bilang seperti itu. Rumusan MK itu menimbulkan persoalan terhadap hukum Islam.
   
Tetapi, putusan MK kan ini sudah final...
Itulah masalahnya sekarang, ke­putusan MK itu final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat. Tetapi sekarang ini, kita anggap putusan MK telah me­langgar ajaran Islam. Kepu­tusan itu menurut MUI akan menjadi masalah ketika menyangkut agama. Jadi, kewenangan yang diatur Un­dang-Undang itu telah membuat MK ber­tindak leluasa dan berbuat se­ke­hendak hati. Semacam membuat ke­putusan semaunya.
   
Anda menilai keputusan MK ter­lalu berlebihan?
Ya. MK dalam membuat kepu­tusan telah melampaui batas. Seharusnya bisa lebih propor­sional. Putusan MK tersebut sa­ngat berlebihan, melampaui batas dan bersifat overdosis. Putusan MK ini berdampak luas, termasuk mengesahkan hubu­ngan nasab, waris, wali, dan nafkah antara anak hasil zina dengan laki-laki yang menye­babkan kelahirannya.

Lantas MUI diam saja ka­rena putusannya sudah final?
MUI minta putusan MK ini ditinjau ulang. Kalau MK me­mutuskan dan bertentangan dengan agama, maka harus di­nyatakan tidak berlaku, harus ada batasannya. Kalau tidak, bagai­mana nantinya.
   
MUI menyesalkan putusan ter­sebut?
Ya dong. Kita sangat menye­salkan dan meminta ditinjau kembali putusan itu. Seharusnya MK berkonsultasi dulu dengan MUI, sehingga tidak terjadi konflik seperti ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya