Berita

Didi Irawadi Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Didi Irawadi Syamsuddin: Kepentingan Koruptor Dikatakan Hak Asasi, Rakyat Marah Besar

MINGGU, 25 MARET 2012 | 09:02 WIB

RMOL.Apakah kebijakkan penge­tatan remisi bagi koruptor dan teroris sudah sesuai dengan atu­ran hukum yang berlaku?

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM ten­tang pengetatan pemberian re­misi dan pembebasan ber­syarat telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pe­masya­rakatan, Pera­turan Pe­me­rintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksa­naan Hak Warga Binaan Pema­syara­katan, serta Peraturan Menteri Hu­kum dan HAM Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 ten­tang Syarat dan Tata Cara Pelak­sanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Yang patut digarisbawahi, PP dan Peraturan Menteri di atas menyebutkan pula bahwa pem­bebasan bersyarat bagi narapi­dana korupsi wajib memper­hati­­kan rasa keadilan masya­rakat. Saat ini, sebagian masya­rakat tak henti-hentinya menu­ntut peme­rintah agar secara kon­sisten dan sungguh-sungguh memberantas korupsi.

Beberapa anggota Komisi III DPR seperti Bambang Soe­satyo dari Golkar misalnya, meng­anggap bahwa ada peraturan yang dilanggar?

Kebijakan pengetatan pembe­rian remisi dan pembebasan ber­syarat bagi koruptor tak me­langgar ketentuan dalam Un­dang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan kebijakan itu sela­ras dengan ke­tentuan hu­kum internasional, yang diatur melalui kon­vensi internasional tentang UNCAC (United Nations Con­vention Againts Corruption) Tahun 2003, yang telah dirati­fikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut UNCAC Tahun 2003, negara harus memper­tim­bangkan secara ketat pemberian pembe­basan bersyarat bagi narapidana korupsi.

Apakah dasar hukum terse­but cukup untuk menjadi dasar kebijakan?

Dasar hukumnya sudah ada tuh, kalaupun perlu ada penyem­purnaan dasar peraturan dalam pengambilan kebijakkan ini, ti­dak harus dengan cara menga­ju­kan interpelasi. Kalaupun seba­gian kawan-kawan di DPR me­mandang perlu adanya perbai­kan aturan dalam penerapan kebijak­kan tersebut tentu bukan di forum interpelasi, mari kita duduk ber­sama, kita benahi ber­sama. Gitu dong. Menteri Hu­kum dan HAM dan kawan-ka­wan Komisi III dapat duduk ber­sama dan sem­purnakan pengam­bilan keputusan tersebut sesuai aturan. Bukan dengan interplasi.

Kenapa Anda anti-inter­plasi?

Karena interpelasi seharusnya digunakan untuk kebijakkan yang gawat, misalnya harga sandang pangan tidak terkira dan tidak terjangkau jutaan orang, boleh kita melakukan interpelasi. Atau misalnya fasilitas kesehatan publik menyangkut obat-obatan tiba-tiba sulit didapat, atau pen­didikan secara nasional jauh dari ha­rapan atau terpuruk itu boleh, nah itu silakan interpelasi.

Jadi inter­pe­lasi pe­nge­ta­tan remisi yang diajukan beberapa anggota DPR tersebut tidak tepat?

Kalau interpelasi ini untuk segelintir kepentingan koruptor, jelas tidak tepat forumnya. Ka­rena itu menyangkut kepentingan yang sempit. Sebagai rakyat kita juga pasti bertanya dong, selama ini interpelasi dimanapun untuk kepentingan umum.

Pendukung interpelasi meng­anggap interpelasi untuk pene­gakan hukum bukan dukung koruptor...

Jangan tanyakan hal ini kepada saya, karena itu kan alasan mereka. Tapi kalau kita tanya ke mayoritas publik Indonesia. La­ku­kan polling hari ini, mayoritas rakyat Indonesia pasti tidak ber­kenan jika hak interpelasi hanya sekadar untuk segelintir orang yang bermasalah dengan hukum.

Itu kan alasan mereka, silakan saja mereka ngomong begitu, tapi kenyataanya bagaimana. Silakan wawancarai LSM-LSM dan para penggiat antikorupsi dan seba­gian besar tokoh masyarakat yang mempunyai komitmen meme­rangi korupsi, mereka tidak akan mau sekadar kepentingan sempit para koruptor ini dibawa ke hak interpelasi koruptor.

PTUN mengabulkan guga­tan terhadap pengetatan remisi tersebut...

Putusan itu terhadap tujuh orang, ya kita ikuti alur PTUN. Dan gugatan ini kan hanya ber­dampak pada tujuh orang, tetapi kebijakkan atau semangat pe­ngetatan itukan tentu tidak boleh surut sampai kapan pun.

PTUN gugatan terhadap tujuh orang yang sebelumnya men­dapat hak dari Kementerian sudah diakui pemerintah. Guga­tan itu menyangkut orang-orang sebelum kebijakkan menteri yang baru dan itu sudah dikoreksi, jadi mereka tentu dilepaskan. Tetapi kebijakkan ini selanjutnya nggak boleh terhenti dong.

Kalau dari kaca mata Hak Asasi Manusia, apakah tepat jika pengetatan ini dianggap melanggar HAM?

Tidak tepat dong. Kalau kita lihat deklarasi Hak Asasi Manu­sia, HAM adalah hak untuk hi­dup, hak untuk mendapatkan ke­merdekaan berpendapat, meme­luk agama, mendapat pendidikan, hak-hak yang melekat sejak dilahirkan.

Sedangkan remisi kan hadiah dari negara, masa hak asasi ma­nusia. Remisi ini kan kebijakan negara, kalau kepentingan korup­tor lalu dikatakan hak asasi bisa marah rakyat. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya