Darmono
Darmono
RMOL. Kalau tidak ada aral melintang, Kamis (1/3) ini tersangka kasus dugaan korupsi Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (DW), diperiksa Kejaksaan Agung.
“Kasus ini terus kami kemÂbangÂÂkan dengan memeriksa DW, dan sejumlah saksi. Tunggu saja hasil penyelidikannya. Apakah nanti ada tersangka baru atau baÂgaimana,’’ ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat MeÂrdeka, Selasa (28/2).
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan DW sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Ditjen Pajak. DW diduga meÂmiliki rekening tidak wajar sebaÂgai seorang PNS, atas perbuatanÂnya itu, DW terancam pasal 2, 3, dan 5 undang-undang tindak pidana korupsi. DW pun sudah dicekal sejak 22 Februari 2012 hingga 21 Agustus 2012.
Darmono selanjutnya mengaÂtaÂkan, pihaknya berjanji secepatÂnya menuntaskan kasus ini. Tidak bakal dihentikan penyidikannya di tengah jalan.
“Insya Allah penyidik dapat segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Ada yang mengkhawatirkan Kejagung keluarkan SP3, tangÂgapan Anda?
Saya kira nggak bakal di-SP3-kan ya seperti yang dikhawatirÂkan itu. Tapi lihat nanti saja. MuÂdah-mudahan tidak SP3 (SuÂrat PeÂrintah Penghentian PeÂnyiÂdikan) karena kurangnya bukti. Kami tetap berkomitmen untuk meÂnuntaskan kasus ini seÂcepatÂnya. Kemudian melimpahÂkanÂÂnya ke pengadilan.
Kasus ini tergolong besar, keÂnapa tidak ditangani KPK saÂja?
Kejaksaan punya kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara dengan nilai berapa pun, itu tidak masalah. Kami punya kewenangan berdasarkan unÂdang-undang.
Memang KPK ranahnya meÂnangani penyelenggara negara. Tapi itu tidak menghambat keÂjakÂsaan untuk melakukan penyiÂdikan kepada siapa saja. Baik pihak swasta, PNS, maupun para penyelenggara negara.
Apakah orang terdekat DW akan diperiksa?
Ya pasti. Intinya semua pihak yang terkait perkara itu akan dimintai keterangan. Misalnya, apa orang itu mengetahui, meliÂhat, dan membantu serta bekerja sama dengan yang bersangkutan.
Itu salah satu tugas penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Siapa saja yang terlibat. Siapa saja yang dimintai pertanggungÂjawaban secara hukum. Tentu peÂnyidik yang punya otoritas untuk mengembangkan.
Ada kemungkinan mengungÂkap kasus lain di Ditjen Pajak?
Kemungkinan itu tetap terÂbuka. Ini tergantung bagaimana perkara itu dikembangkan. BaÂgaimana peran serta masyarakat atau pihak-pihak yang bisa ikut membantu menegakkan hukum.
Bagaimana awal kasus ini teÂrungkap?
Ini berawal dari laporan maÂsyaÂÂrakat. Tiap laporan selalu kaÂmi tindaklanjuti. Kami meÂlaÂkukan penyelidikan dan evaluasi. Mengingat kasus ini terkait aliran dana, tentu kami minta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari mana saja.
Ini berawal dari laporan maÂsyaÂÂrakat. Tiap laporan selalu kaÂmi tindaklanjuti. Kami meÂlaÂkukan penyelidikan dan evaluasi. Mengingat kasus ini terkait aliran dana, tentu kami minta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari mana saja.
Bukankah kasus ini berdaÂsarÂkan laporan PPATK?
Setahu saya, awalnya bukan dari laporan PPATK. Dari laporan masyarakat. Kemudian Kejagung minta PPATK untuk menelusuri aliran dana itu. Kami minta banÂtuan PPATK untuk melengkapi data, dan menelusuri dana yang bersangkutan. Sejauhmana dana tersebut digunakan. Itu kan sudah standar.
Kapan laporan itu diterima Kejagung?
Saya tidak tahu persis. Yang jelas kasus itu sudah dikembangÂkan ke tingkat penyidikan 17 Februari lalu.
Sebelum itu, tentu ada tindakan penyelidikan. Ini berarti kira-kira antara Desember 2011 atau Januari 2012 laporan itu kami teÂrima.
Berapa lama lagi kira-kira tuntas penyidikannya?
Bila datanya kuat dan lengkap, prosesnya bisa cepat. Namun bila laporan masyarakat itu terlalu sumir, biasanya penyidik mencari data dan mengembangkannya cukup lama. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54