Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Sudah Saatnya Hakim Nakal Diumumkan Di Media Massa

KAMIS, 23 FEBRUARI 2012 | 08:46 WIB

RMOL. Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih, Hatta Ali, diharapkan memberikan sanksi sosial kepada hakim nakal. Caranya, nama hakim itu diumumkan di website MA.

”Saya kira sudah saatnya ha­kim nakal  diumumkan di media massa. Jelaskan pelanggarannya. Dengan cara ini pasti ada efek je­ra.  Ini perlu dilakukan bila MA se­rius melakukan bersih-bersih ter­hadap hakim nakal,’’ kata Ketua Umum Asosiasi Advokat In­do­nesia (AAI), Hum­phrey Djemat kepada Rak­yat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Selama ini, lanjut  Juru Bicara Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) itu, sanksi terhadap ha­kim nakal hanya bersifat pe­ngu­rangan remunerasi dan dija­dikan hakim non palu. Itu pun hanya bersifat sementara.

”Misalnya saja hakim Hari Sa­sangka diberi sanksi  hakim non palu dan pengurangan remunerasi hanya bersifat sementara, hanya 6 bulan,’’ kata kuasa hukum Anand Krishna itu.

Seperti diketahui, hakim Hari Sasangka dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena menemui saksi korban wanita, Shinta Ken­cana Kheng dalam kasus pen­cabulan di dalam mobil de­ngan terlapor Anand Krishna. Akibat perbuatannya itu, Hari Sasangka digantikan hakim Albertina Ho, yang kemudian memutuskan Anand Krishna tidak terbukti bersalah dengan bebas murni.

Humphrey Djemat selanjutnya mengatakan, bisa dibayangkan apa jadinya bila Hari Sasangka tetap menangani perkara klien­nya.

”Bisa saja Anand Krishna di­hukum berat. Bukan karena ter­bukti bersalah, tapi adanya in­tervensi pihak tertentu. Ba­yang­kan dampaknya bagi pencari kea­dilan. Hal ini yang perlu diper­hatikan Ketua MA yang baru, Pak Hatta Ali,’’ paparnya.


Berikut kutipan selengkapnya:

Bisa dipertegas apa lagi yang perlu dilakukan Hatta Ali?

Lakukan tindakan tegas. Biar­lah hakim yang nakal terbuang, dan hakim yang baik dijaga tetap di dunia peradilan seperti hakim Abertino Ho yang terkenal jujur, obyektif, profesional dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun.

 Masyarakat mengharapkan hakim-hakim seperti itu. Sebab, inilah benteng terakhir dalam mencari keadilan.


Bukankah yang dilakukan Hatta Ali sekarang ini sudah cukup bagus?

Betul. Saya kagum atas lang­kah yang diambil MA, khususnya Ke­tua Mahkamah Agung Hatta Ali yang saat itu menjadi Ketua Muda Bidang Pengawasan. Be­liau yang berinisiatif didasari pro­fesionalitas dengan menjun­jung tinggi rasa keadilan  meng­ins­truksikan untuk  dilakukan pe­meriksaan oleh Badan Penga­was­an MA terhadap dugaan pe­lang­garan kode etik kepada hakim Hari Sasangka.


Bukankah sanksi itu belum memuaskan Anda?     

Seperti yang saya bilang tadi, ha­rapan saya tentunya perlu hu­kum­an lebih berat lagi. Tapi untuk sementara ini, saya kira  hu­­kuman disiplin yang dija­tuh­kan MA  terhadap Hari Sasangka sudah bagus dan sangat tepat. Ini  diharapkan memberikan efek jera kepada hakim-hakim lainnya.


Bisa dipertegas sanksinya seperti apa?

Hari Sasangka dijatuhi hu­kuman berupa hakim non-palu pada Pengadilan Tinggi Ambon selama 6 bulan dengan dikurangi tun­jangan remunerasi selama 6 bulan sebesar 90 persen tiap bu­lan­nya.


Bagaimana dengan penga­duan ke KY?

Sampai saat ini KY yang secara resmi dilapori perbuatan Hari Sasangka tersebut belum mem­be­rikan keputusannya. Padahal, dila­porkan 6 Juni 2011. Ini berarti kalah dengan MA, yang cukup cepat mengambil keputusan.

Bukan itu saja. Kami tidak melaporkan ke MA secara resmi, tapi pihak MA malah berinisitif datang ke kami. Kemudian mem­buat tim khusus yang diprakarsai Ketua MA terpilih Hatta Ali.


Bagaimana dengan penga­duan ke KY?

Sampai saat ini KY yang secara resmi dilapori perbuatan Hari Sasangka tersebut belum mem­be­rikan keputusannya. Padahal, dila­porkan 6 Juni 2011. Ini berarti kalah dengan MA, yang cukup cepat mengambil keputusan.

Bukan itu saja. Kami tidak melaporkan ke MA secara resmi, tapi pihak MA malah berinisitif datang ke kami. Kemudian mem­buat tim khusus yang diprakarsai Ketua MA terpilih Hatta Ali.


Berapa hari tim ini bekerja?

Tim diberi tugas hanya lima hari untuk menelusuri ada tidak­nya pelanggaran kode etik. Ke­mudian MA memberikan  hu­kum­an  disiplin terhadap hakim  Hari Sasangka. Keputusan MA  terse­but dapat diakses melalui in­ternet di  http://www.pn-kan­dang­an.­go­.id/myfiles/file/hu­ku­mandisiplin/HDjuli-sept­2011.pdf.

Harapan saya agar hukuman disiplin itu bisa memberikan efek jera kepada hakim-hakim lain­nya.


Selama ini, bukankah MA hanya menyebutkan inisial ha­kim yang diberi sanksi?

Ya. Kita sangat menyayangkan kenapa MA masih menggunakan inisial. Seharusnya seorang ha­kim melakukan pelanggaran yang sudah diberi sanki, publik berhak mengetahui.

Tetapi jika hanya menyebut ini­sial saja. Maka publik bisa me­nebak-nebak. Efek jera pun bisa berkurang, baik bagi yang ber­sang­kutan maupun hakim-hakim lain­nya.

Kalau MA ingin melakukan bersih-berih seperti yang dica­nang­kan Ketua MA yang baru, se­harusnya dibuka saja. Tidak usah dengan iniasial. Seharusnya MA lebih transparan. Lakukan tindakan lebih tegas.


Selain itu, apa harapan An­da?

 Saya harapkan MA dan KY melakukan kerja sama yang lebih baik lagi untuk mengawasi hakim-hakim. Dengan kerja sama ini bisa bergerak lebih cepat, se­hingga hakim-hakim nakal ter­deteksi semuanya. Kemudian di­be­rikan sanksi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya