Berita

Thariq Mahmud

Wawancara

WAWANCARA

Thariq Mahmud: Kebencian Terhadap Korupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

MINGGU, 19 FEBRUARI 2012 | 08:47 WIB

RMOL.Berbagai cara dilakukan KPK untuk membasmi korupsi. Salah satunya melakukan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.

Tujuannya agar siswa me­nge­tahui bahaya akibat korupsi, seperti kemiskinan, kelaparan, dan membuat bangsa jadi ter­tinggal.

Dengan cara seperti ini, saat siswa itu terjun di dunia kerja, tentu diharapkan tidak melaku­kan korupsi agar bangsa ini men­jadi maju.

Begitu disampaikan Kepala Sekolah Pendidikan Anti Ko­rupsi, Thariq Mahmud, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Umum Gera­kan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) itu, KPK telah bekerja sama dengan Gepak  untuk me­lakukan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.

“Silabus atau materinya sudah jadi program Kementerian Pen­didikan dan Kebudayaan. Bah­kan peserta didiknya bukan hanya murid sekolah di seluruh Indo­nesia, namun juga Gerakan Pra­muka Nasional, Paskibraka, sampai Kementerian Pemuda dan Olahraga,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tujuannya Anda mela­ku­kan itu?

Kami mau bantu Pak SBY mensosialisasikan pendidikan anti korupsi, seperti Pak Harto dulu mensosialisasikan program Keluarga Berencana. Supaya negeri ini benar-benar bebas dari korupsi.

Kenapa perlu pendidikan anti korupsi sejak dini?

Korupsi itu awalnya dari mindset. Staf pengajar (mentor) kami menjelaskan kepada para siswa tentang bahaya akibat ko­rupsi, seperti kemiskinan, kela­paran, dan membuat bangsa jadi tertinggal. Maka mindset korup­nya harus dihapus dengan pen­didi­kan. Bukan dengan uang.

Intinya, kebencian terhadap korupsi perlu diajarkan sejak dini, sehingga begitu siswa itu masuk dunia kerja, tidak mau melakukan korupsi.    

Bagaimana kerja sama pro­gram pendidikan anti korupsi ini dengan KPK?

KPK harus didorong dengan cara-cara seperti yang sedang kami lakukan ini. Yaitu pendi­dikan anti korupsi di sekolah-sekolah. Di Jabodetabek sudah banyak sekolah swasta yang me­nerima program kami sebagai bagian dari ekstrakurikuler.

Kami mendatangkan pengajar  ke sekolah-sekolah tersebut, se­muanya gratis. Di daerah-dae­rah juga kami lakukan hal yang sama.

Yakin cara seperti ini efektif memberantas korupsi?

Tentunya butuh waktu. Perlu proses dan fokus. Program KPK ini bukan untuk jangka waktu pendek. Kami juga telah mengi­rimkam surat kepada Presiden SBY, menyarankan agar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi segera direvisi.

Termasuk yang harus diubah adalah ancaman hukuman fisik antara empat sampai 20 tahun penjara. Hukumannya seumur hidup hingga hukum mati.

Kenapa harus seperti itu?

Dengan sanksi hukuman se­perti dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sekarang itu, tidak akan ada efek jera. Tidak mungkin ko­rupsi bisa dibasmi. Jangan mimpi bisa seperti yang dila­kukan di China.

Kami juga kirimkan surat yang sama ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Komisi III DPR. Semua pihak harus punya political will dan political action. Harus ada pressure supaya para koruptor di­hukum mati.

Kita harus mewacanakan hu­kuman yang keras terhadap para pelaku korupsi. Bukan ma­lah ter­libat polemik dalam kasus-kasus yang sudah dipoli­tisasi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya