Djoko Sarwoko
Djoko Sarwoko
RMOL. Penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Antasari Azhar murni berdasarkan putusan hukum. Tidak ada intervensi dari pihak luar.
“Putusan itu tidak ada kaitanÂnya dengan politik. Itu murni putusan hukum,†ujar anggota Majelis Hakim permohonan PK Antasari Azhar, Djoko Sarwoko, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (15/2).
MA menolak permohonan PK diajukan bekas Ketua KPK itu. Pihak keluarga Antasari menÂduga, penolakan tersebut terkait dengan ketakutan beberapa pihak bila Antasari bebas. Ini kental dengan unsur politis.
Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, para majelis hakim dalam sidang PK tersebut hanya mengedepankan pertimbangan yuridis.
“Kalau ada intervensi, kami pasti tidak menolaknya. Kami hanya menilai dari aspek hukumÂnya saja,†kata Ketua Muda Pidana Khusus MA itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa alasan penolakan itu?
Permohonan PK itu mengajuÂkan dua kelompok alasan. PerÂtama, mengenai alasan kesalaÂhan nyata putusan hakim. KeÂdua, mengenai novum atau bukti baru bahwa ada novum ini dan novum itu.
Para hakim agung membuat pertimbangan terhadap masing-masing kelompok alasan terÂsebut. Kami berlima berkesimÂpulan, alasan PK itu tidak bisa diterima atau ditolak.
Kenapa?
Secara rinci saya lupa ya. SeÂbab, banyak sekali. Pendapat saya saja ada 5-6 halaman. IntiÂnya amar putusannya sudah ada, dan PK pemohon ditolak. PutuÂsan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
Tunggu saja putusan lengkapÂnya. Nanti akan dimasukkan di website MA dan bisa download. Bisa dilihat pertimbangannya. Kalau mau bikin catatan dan koÂmentar, silakan saja.
Bagaimana dengan keteÂrangan saksi ahli?
Saksi ahli itu kan menurut KUHAP pasal 187 tidak memiliki kekuatan nilai pembuktian meÂngikat. Hakim memiliki diskresi untuk menilai kesaksian ahli itu ada atau tidak ada korelasinya dengan alat bukti lain.
Bagaimana dengan kesakÂsian saksi lainnya?
Saksi pun tidak semuanya meÂmiliki nilai pembuktian. UnÂdang-Undang memberikan keÂweÂnaÂngan kepada hakim untuk menilai dan mempertimbangkan itu.
Bagaimana dengan bukti baru yang diajukan Antasari?
Ya, itu terkait hasil keterangan saksi ahli yang menyatakan ada beberapa novum. Justru yang penting adalah sudah ada alat bukti, ada orang meninggal karena luka tembak. Tidak releÂvansi novum yang diajukan itu.
Tidak mempertimbangkan adanya pelanggaran kode etik hakim?
Ya beda. Itu masuk dalam aspek non yuridis, yang berada di dalam wilayah lain. Itu kewenaÂngan KY dan kewenangan MA. Itu tidak dijadikan pertimbangan bagi kami untuk memutus PK tersebut.
Tapi sebelum sidang, MA menghilangkan 8 kode etik haÂkim, ada yang menilai itu terÂkait putusan PK Antasari?
Itu kan kesan orang lain untuk menilai putusan MA. Pendapat seperti itu terserah mereka saja.
Ada itu mempengaruhi puÂtuÂsan?
Tidak. Proses hukum pembukÂtian atau apa saja, ada dalam hukum acara pidana. Kita tidak masuk dalam wilayah kode etik dan lain-lain. Itu persepsi, siapa yang melihat dan siapa yang dilihat bisa berbeda-beda.
Seperti halnya persepsi hakim dengan penasihat hukum, pasti berbeda. Jaksa dengan penasihat hukum, juga berbeda. Makanya jangan dikait-kaitkan.
Ada rencana pihak Antasari akan mengajukan PK di atas PK, itu bagaimana?
PK adalah upaya hukum luar biasa dan terakhir. Di luar itu tidak ada lagi. Mana ada PK di atas PK. Kalau Antasari mau mengajukan grasi, ya silakan saja. Hanya itu yang bisa dilakuÂkan. Sebab, permohonan PK merupakan upaya terakhir secara hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54