Berita

Sihabuddin

Wawancara

WAWANCARA

Sihabuddin, M Nasir Tidak Memiliki ID Card Masuk Rutan

SENIN, 13 FEBRUARI 2012 | 09:20 WIB

RMOL. Tidak semua anggota Komisi III DPR memiliki ID Card bebas masuk rumah tahanan yang ditandatangani Menkumham saat dijabat Patrialis Akbar.

“ID Card yang diberikan Kemen­kumham waktu itu hanya 16 orang. Pak M Nasir tidak mem­punyai ID Card tersebut,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kemen­te­rian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Siha­buddin,  kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR, M Nasir berkun­jung sesuka hati ke rumah taha­nan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Rabu (8/2), sekitar pukul 23.00 WIB untuk menemui Naza­ruddin.  Padahal, jam kunjungan pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.

Bahkan menurut Wakil Men­kumham Denny Indrayana, lebih dari sekali Nasir mendatangi Nazar di luar jam kunjungan.

Sihabuddin selanjutnya me­nga­takan, ID card yang dimiliki Komisi III DPR merupakan ke­bijakan pemerintah untuk ke­pen­tingan pengawasan dan kepen­tingan masyarakat. Artinya, tidak boleh disalahgunakan.

“Kami akan melihat lagi ur­gen­sinya, ditinjau ulang. Diana­lisa dulu apakah perlu ada pem­bata­san bagi anggota DPR atau ba­gaimana. Kita lihat saja nanti,” katanya.

Berikuti kutipan selengkapnya:


Kalau tidak memiliki ID card, kenapa M Nasir bisa menemui Nazaruddin di luar kunjungan?

Makanya kami melakukan pe­meriksaan terhadap petugas yang memberikan izin kun­ju­ngan ter­sebut. Tentunya peme­riksaan tersebut untuk melihat apakah ada penyimpangan atau tidak.


Itu kan jelas menyalahi atu­ran kunjungan, apalagi yang di­periksa?

Kunjungan yang dilakukan be­­liau dan pengacara Rosa Ma­nu­lang ke Rutan Cipinang me­lang­gar standar operasional pro­sedur (SOP). Itu sudah jelas. Sebab, kun­jungan itu dilakukan di luar waktu kunjungan. Orang yang berkunjung harus ada izin dari pihak yang menahan dan ketua lembaga pemasyarakatan.


Apa yang dilakukan Kemen­kum­ham?

Mengenai masalah ini, kami sudah menurunkan tim dari kantor pusat. Kami akan melihat dari hasil pemeriksaan yang di­lakukan tim. Kami telusuri secara detail, kenapa sampai di­berikan izin masuk.

Lembaga Pemasyarakatan juga punya kode etik. Makanya dari hasil tim itu akan dikem­bangkan.


Kenapa hal seperti ini terus terulang?

Saya rasa Pak Wamenkumham Denny Indrayana sudah menje­las­kan semuanya tentang itu. Yang pasti, secara teknis telah melanggar SOP. Makanya kami melakukan langkah-langkah pemeriksaan. Mudah-mudahan tim yang kami turunkan segera mendapatkan hasilnya.


Berapa lama tim bekerja?

Tidak lama. Hanya sekitar tiga hari.


Berapa lama tim bekerja?

Tidak lama. Hanya sekitar tiga hari.


Bagaimana jika petugas la­pas terbukti melanggar?

Jika terbukti melanggar, kami tindak tegas. Petugas tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


Apa tamu menemui Naza­ruddin diperketat?

 Ya. tentu tamu bertemu Na­za­ruddin diperketat. Harus  me­­­­me­­nuhi prosedur yang ber­laku di Rutan. Misalnya aturan bertamu­nya dilaksanakan se­cara benar. Mulai dari kunju­ngan, pengatu­ran jam berapa sudah masuk kamar dan istira­hat. Ini salah satu hal yang perlu kita ingatkan kembali kepada petugas agar ke depan tidak me­lakukan langkah-langkah di luar aturan tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya