Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Kami Serahkan Ke Rektor UI Bisa Tidaknya Miranda Mengajar

SABTU, 04 FEBRUARI 2012 | 10:33 WIB

RMOL. Meski dikritik dari berbagai kalangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh tetap tidak melarang tersangka kasus cek pelawat Miranda S Goeltom menjadi pengajar di Universitas Indonesia.

“Belajar dengan seseorang yang sedang ditahan pun jika memiliki kemampuan untuk mem­berikan keilmuannya, sah-sah saja,’’ ujar M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Kamis (2/2).   

Seperti diketahui, KPK mene­tapkan Miranda sebagai ter­sang­ka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gu­bernur Se­nior Bank Indonesia (DGS BI).

Namun UI tetap mempersila­kan Miranda mengajar. UI akan melarang mengajar jika sudah ada keputusan vonis hakim yang menyatakan bersalah.

Sikap ini dikritik peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril. Sebaiknya Miranda Goeltom dinonaktifkan dulu dari aktivitas mengajar.

Sebab, status tersangka me­nim­­bulkan image buruk kepada dunia pendidikan.

Mengajar itu bukan hanya ilmu yang diajarkan, tapi kete­la­danan, etika, patuh terhadap hukum.

M Nuh selanjutnya menga­ta­kan, ada dua hal yang diperhati­kan sebaai dosen. Pertama, sta­tusnya sebagai pegawai ne­geri atau bukan. Kedua, sebagai pengajar atau penyampai ilmu.

“Harus dibedakan antara sta­tus kepegawaian dengan fungsi pe­ngajarnya,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa Mendikbud tidak me­larang Miranda mengajar?

Kalau mengenai urusan hu­kum yang menyelesaikan bagian ke­pegawaian. Kalau urusan ke­pega­wain, itu ranahnya Kemen­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­menpan dan RB).

Tapi kalau urusan mengajar, serahkan saja kepada rektor yang bersangkutan. Apakah Miranda masih diberikan untuk mengajar atau tidak. Di sini ada dua hal yang berbeda.


Apa yang harus dilakukan rektor?

Kalau urusan itu, biarkan sam­pai tahapan hukum sampai final­nya. Kalau selama proses hukum itu yang bersangkutan tidak me­mungkinkan untuk mengajar secara fisik, maka harus ada yang menggantikannya. Nggak ada yang sulit. Kecuali kalau diper­sulit bisa jadi sulit.


Apakah tidak dikhawatirkan kon­sentrasi Miranda ter­ganggu saat mengajar?

Saya tidak tahu persis bahwa beliau ini pengajar aktif atau bu­kan. Kalau pengajar aktif, se­lama beliau berhalangan harus diganti­kan asistennya. Kepala Jurusan yang akan menangani. Yang pen­ting selama proses be­lajar menga­jar itu tidak boleh mahasiswa merasa terganggu.

    

Miranda bolak-balik dipe­riksa KPK, apa tidak terbeng­kalai kegiatan mengajarnya?

Kalau sibuk menjalani proses hukum, apalagi sampai ke persi­dangan dan penahanan, tidak mung­kin yang bersangkutan mengajar. Maka harus digantikan pengajar lain.

Dosen itu jumlahnya banyak sekali. Kalau ada terkena musi­bah atau kena kasus hukum, maka yang lainnya wajib meng­gantikan. Proses belajar mengajar tidak boleh terhenti.

Seperti kita mempunyai se­peda, bannya bocor, lantas kita menyimpulkan tidak bisa meng­gunakannya. Tidak dong. Kan masih ada cara lain dengan me­nam­bal ban atau mengganti ban tersebut. Artinya, kalau Ibu Mi­randa sudah tidak lagi mengajar secara fisik, ya saya rasa tidak akan mengganggu proses belajar mengajar. Sistemnya sudah mapan, apalagi sebesar UI.

Kita serahkan saja Bu Miranda untuk menjalankan proses hu­kum­nya tetapi proses belajar mengajar tidak boleh terganggu.


Apa Miranda layak untuk mengajar?

Kalau mengenai yang ini, saya tidak punya kompetensi untuk menjawab. Itu terlalu jauh. Ini urusan pak rektor. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya