Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Kami Serahkan Ke Rektor UI Bisa Tidaknya Miranda Mengajar

SABTU, 04 FEBRUARI 2012 | 10:33 WIB

RMOL. Meski dikritik dari berbagai kalangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh tetap tidak melarang tersangka kasus cek pelawat Miranda S Goeltom menjadi pengajar di Universitas Indonesia.

“Belajar dengan seseorang yang sedang ditahan pun jika memiliki kemampuan untuk mem­berikan keilmuannya, sah-sah saja,’’ ujar M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Kamis (2/2).   

Seperti diketahui, KPK mene­tapkan Miranda sebagai ter­sang­ka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gu­bernur Se­nior Bank Indonesia (DGS BI).

Namun UI tetap mempersila­kan Miranda mengajar. UI akan melarang mengajar jika sudah ada keputusan vonis hakim yang menyatakan bersalah.

Sikap ini dikritik peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril. Sebaiknya Miranda Goeltom dinonaktifkan dulu dari aktivitas mengajar.

Sebab, status tersangka me­nim­­bulkan image buruk kepada dunia pendidikan.

Mengajar itu bukan hanya ilmu yang diajarkan, tapi kete­la­danan, etika, patuh terhadap hukum.

M Nuh selanjutnya menga­ta­kan, ada dua hal yang diperhati­kan sebaai dosen. Pertama, sta­tusnya sebagai pegawai ne­geri atau bukan. Kedua, sebagai pengajar atau penyampai ilmu.

“Harus dibedakan antara sta­tus kepegawaian dengan fungsi pe­ngajarnya,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa Mendikbud tidak me­larang Miranda mengajar?

Kalau mengenai urusan hu­kum yang menyelesaikan bagian ke­pegawaian. Kalau urusan ke­pega­wain, itu ranahnya Kemen­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­menpan dan RB).

Tapi kalau urusan mengajar, serahkan saja kepada rektor yang bersangkutan. Apakah Miranda masih diberikan untuk mengajar atau tidak. Di sini ada dua hal yang berbeda.


Apa yang harus dilakukan rektor?

Kalau urusan itu, biarkan sam­pai tahapan hukum sampai final­nya. Kalau selama proses hukum itu yang bersangkutan tidak me­mungkinkan untuk mengajar secara fisik, maka harus ada yang menggantikannya. Nggak ada yang sulit. Kecuali kalau diper­sulit bisa jadi sulit.


Apakah tidak dikhawatirkan kon­sentrasi Miranda ter­ganggu saat mengajar?

Saya tidak tahu persis bahwa beliau ini pengajar aktif atau bu­kan. Kalau pengajar aktif, se­lama beliau berhalangan harus diganti­kan asistennya. Kepala Jurusan yang akan menangani. Yang pen­ting selama proses be­lajar menga­jar itu tidak boleh mahasiswa merasa terganggu.

    

Miranda bolak-balik dipe­riksa KPK, apa tidak terbeng­kalai kegiatan mengajarnya?

Kalau sibuk menjalani proses hukum, apalagi sampai ke persi­dangan dan penahanan, tidak mung­kin yang bersangkutan mengajar. Maka harus digantikan pengajar lain.

Dosen itu jumlahnya banyak sekali. Kalau ada terkena musi­bah atau kena kasus hukum, maka yang lainnya wajib meng­gantikan. Proses belajar mengajar tidak boleh terhenti.

Seperti kita mempunyai se­peda, bannya bocor, lantas kita menyimpulkan tidak bisa meng­gunakannya. Tidak dong. Kan masih ada cara lain dengan me­nam­bal ban atau mengganti ban tersebut. Artinya, kalau Ibu Mi­randa sudah tidak lagi mengajar secara fisik, ya saya rasa tidak akan mengganggu proses belajar mengajar. Sistemnya sudah mapan, apalagi sebesar UI.

Kita serahkan saja Bu Miranda untuk menjalankan proses hu­kum­nya tetapi proses belajar mengajar tidak boleh terganggu.


Apa Miranda layak untuk mengajar?

Kalau mengenai yang ini, saya tidak punya kompetensi untuk menjawab. Itu terlalu jauh. Ini urusan pak rektor. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya