Berita

Yenny Wahid

Wawancara

WAWANCARA

Yenny Wahid: Dokumen Yang Kami Berikan Kenapa Tidak Ada Lagi...

SABTU, 04 FEBRUARI 2012 | 10:09 WIB

RMOL. Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) Yenny Wahid terus memprotes ketidakjelasan verifikasi parpol peserta Pemilu 2014.

Putri Gus Dur itu mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut Surat Keputusan tidak diloloskannya PKBN sebagai partai berbadan hukum.

“Kami sudah memenuhi apa yang disyaratkan. Semuanya kita tempuh. Tapi hasilnya tidak adil. Sebab, dokumen yang sudah kami berikan, kenapa tidak ada lagi. Sepertinya dihilangkan,” katanya, di Jakarta, kemarin.

Yenny mengaku mempunyai fotocopy dokumen yang dibutuh­kan sebagai syarat berbadan hukum.

“PKBN sudah memenuhi per­syaratan sebagai parpol seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Par­pol. Kami memiliki 100 persen ke­pengu­rusan di wila­yah,” papar­nya. Begitu juga, lan­jutnya, le­bih dari 75 persen ke­­pengurusan di ting­kat cabang, dan le­bih 50 persen ke­pengurusan di tingkat kecama­tan. Tapi kenapa di­ganjal.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa tidak mela­yang­kan gugatan ke PTUN?

Karena tidak ada surat resmi yang menya­ta­kan PKBN ti­dak di­terima se­bagai par­tai ber­badan hu­kum, sehingga ti­dak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.


Anda me­rasa kecewa?

Kami merasa diperlakukan tidak adil. Sudah dua bulan sejak keputusan itu, tapi surat kepu­tusan resminya belum keluar. Pada­hal batas waktu untuk mela­yangkan gugatan 90 hari.


Bukankah PKBN sudah demo dua kali di Kemen­kum­ham?

Betul. Sudah dua kali kami datangi kantor Kemenkumham. Saat demo yang kedua itu kami membawa massa lebih besar agar partai kami diterima seba­gai badan hukum. Sebab, kami sudah memenuhi persyaratan tersebut.


Bagaimana kalau tetap tidak direspons?

Kalau sampai tidak ada upaya yang terbaik. Ada kemungkinan kita akan demo lagi dengan massa yang lebih besar lagi. Kami ingin menggunakan jalur yang betul. Sebab, kami tidak mau terjebak dalam bentuk anarkisme.

Tuntutannya hanya agar PKBN diterima sebagai badan hukum?

Selain itu kita ingin memper­lihat­kan bahwa masyarakat ini sebetulnya sudah damai. Jangan terus diinajak-injak. Kalau d­iinjak-injak maka masyarakat akan melawan.

Saya rasa sudah tahu semua, Kemenkumham merupakan kementerian yang menghasilkan produk-produk hukum, kebija­kan-kebijakan hukum di Indo­nesia.

Kalau di Kemenkumham hal-hal seperti ini tidak diluruskan, tidak diingatkan atau tidak diberi masukan mengenai kondisi di masyarakat, ini bisa berbahaya. Sebab, rakyat bisa tidak percaya lagi pada hukum.

 

Apa akibatnya?

Kalau hukum tidak berpihak pada rakyat, akhirnya rakyat berbuat anarkis. Sebab, barang­kali dengan cara itulah suara rakyat didengar pemerintah.


Misalnya kasus apa?

Banyak sekali. Misalnya saja buruh memilih turun di jalan ketimbang dialog. Warga Mesuji tidak mau memilih jalur hukum karena diyakini pasti kalah. Begitu juga dengan masyarakat Bima lebih memilih membakar kantor bupati karena lewat jalur hukum pasti kalah.


Bagaimana Anda menilai fenomena tersebut?

Kita tidak ingin fenomena ini terus menerus terjadi. Sebab, kalau konflik sosial terus terjadi, negara kita bisa bubar. Makanya kami datangi kantor Kemen­kum­ham untuk mengingatkan agar pemerintah sadar dan membuka ruang untuk menerima aspirasi masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya