Berita

Ali Gufron Mukti

Wawancara

WAWANCARA

Ali Gufron Mukti: Wamen Sudah Ada Tahun 1960, Kenapa Sekarang Dipersoalkan

KAMIS, 26 JANUARI 2012 | 09:00 WIB

RMOL. 20 wakil menteri terancam diberhentikan. Sebab, keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Masalah ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Yang menggugat adalah Ge­rakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Mereka berpatokan pada pasal 17 UUD 1945 yang berbunyi. Per­ta­ma, presiden dibantu menteri-men­teri negara. Kedua, menteri-menteri itu diangkat dan diber­hentikan oleh presiden.

Ketiga, setiap menteri mem­bi­dangi urusan tertentu dalam pe­me­rintahan dan terakhir pem­ben­tukan, pengubahan, dan pem­bu­baran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang.

 Menanggapi hal itu,  Wakil Menteri (Wamen) Kesehatan Ali Gu­fron Mukti mengaku keber­adaan wamen pernah ada tahun 1960. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan.

“Kalaupun tidak diatur Un­dang-undang Dasar 1945, tapi ka­lau itu dibutuhkan negara, bang­sa, dan masyarakat, saya kira tidak ada masalah. Apa­lagi ne­ga­ra lain juga memiliki wakil men­teri. Padahal, per­ma­salahan me­re­ka tidak sebanyak kita,’’ kata Ali Gufron Mukti, ke­pada Rakyat Me­rdeka, di Jakarta, Selasa (24/1).


Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana kalau Mah­ka­mah Konstitusi (MK) menga­bulkan gugatan tersebut?

Tentu itu merupakan hak dan otoritas MK. Sebab, lembaga itu   me­miliki wewenang untuk me­mu­tuskan apakah Undang-un­dang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Sebenarnya walau tidak diatur Undang-undang Dasar 1945 bukan berarti tidak boleh diker­jakan. Kami berniat mengabdi pada negara dan bang­sa atas panggilan negara. Tapi kalau itu tidak boleh, ya tidak ada ma­salah.

Apa yang Anda lakukan?

Kalau diberhentikan, ya saya bisa mengabdi untuk bangsa dan negara dalam bentuk lain. Tetapi saya yakin MK akan melihat lebih jauh substansi dan im­pli­kasinya selain melihat secara pandangan hukumnya.


Apa tidak kecewa hanya se­ben­tar saja menjadi wamen?

Jabatan itu amanah. Saat kita  diberi amanah untuk mengabdi ke­pada negara, bangsa, dan ma­sya­rakat, tentu dikerjakan sebaik-baiknya.

Kalau amanah itu dicabut, ya tentu kita harus ikhlas. Saya lihat hampir semua  teman-teman wamen itu profesional. Mereka menguasai sekali bidangnya.

 Apalagi Indonesia sedang melakukan percepatan dan lom­patan pembangunan, sehingga memerlukan tidak hanya tam­bahan sumber daya berupa dana, investasi, infrastuktur, tapi juga tam­bahan pemikiran dan sumber daya manusia yang mempercepat implementasinya.


Bukankah keberadaan Wa­men itu memboroskan ang­gar­an negara?

Beberapa  orang memang mem­­­­pertanyakan seperti itu. Me­nurut saya, ini sangat relatif.

Saya yang biasa menilai efi­sien­si dan efektifitas program kesehatan selalu berpedoman perbandingan input dan output. Kalau Wamen yang digaji kurang dari Rp 6 juta per bulan, mengha­sil­kan lompatan program yang sa­ngat dibutuhkan oleh masyarakat. Jika hasil program yang diha­sil­kan tersebut bernilai miliaran bah­kan trilunan rupiah, jelas bu­kan suatu pemborosan.


Ah, masa gajinya hanya se­gitu?

Ya, seperti itulah. Saya yakin banyak teman-teman wamen jika dia jadi konsultan atau posisi lain lebih dari Rp 6 juta per bulan. Kami berharap semoga masya­ra­kat Indonesia selalu mendapatkan yang terbaik atas keputusan yang akan dibuat.

 

Apa terobosan Anda selama jadi wamen?

Sekarang sedang ada terobosan MP3EI (Master Plan Percepatan Pem­bangunan Ekonomi Indo­nesia) dan MP3KI (Master Plan Per­­cepetan dan Perluasan Pengu­rang­­an Kemiskinan di Indonesia) yang sangat dibutuhkan masya­ra­kat.

Agar hasil pembangunan cepat di­nikmati masyarakat, Ke­men­terian dan lembaga tidak cukup mengerjakan program rutin atau business as usual. Tapi juga hal-hal terobosan dan pekerjaan di luar program rutin seperti re­for­masi birokrasi.


Bagaimana dengan Kemen­terian Kesehatan?

Selain reformasi birokrasi, DPR dan masyarakat berharap awal Januari 2014 atau akhir 2013 harus sudah operasional BPJS Kesehatan. Ini berarti harus kerja keras yang luar biasa.

 

Apa Anda fokus pada ope­ra­sional BPJS?

Ibu Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Bapak Menko Kesra Agung Laksono me­­nugaskan saya untuk me­mim­pin persiapan percepatan im­ple­mentasi BPJS yang meli­batkan lebih dari delapan kemen­terian dan lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]


Bagaimana dengan Kemen­terian Kesehatan?

Selain reformasi birokrasi, DPR dan masyarakat berharap awal Januari 2014 atau akhir 2013 harus sudah operasional BPJS Kesehatan. Ini berarti harus kerja keras yang luar biasa.

 

Apa Anda fokus pada ope­ra­sional BPJS?

Ibu Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Bapak Menko Kesra Agung Laksono me­­nugaskan saya untuk me­mim­pin persiapan percepatan im­ple­mentasi BPJS yang meli­batkan lebih dari delapan kemen­terian dan lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya