Ali Gufron Mukti
Ali Gufron Mukti
RMOL. 20 wakil menteri terancam diberhentikan. Sebab, keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Masalah ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Yang menggugat adalah GeÂrakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Mereka berpatokan pada pasal 17 UUD 1945 yang berbunyi. PerÂtaÂma, presiden dibantu menteri-menÂteri negara. Kedua, menteri-menteri itu diangkat dan diberÂhentikan oleh presiden.
Ketiga, setiap menteri memÂbiÂdangi urusan tertentu dalam peÂmeÂrintahan dan terakhir pemÂbenÂtukan, pengubahan, dan pemÂbuÂbaran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri (Wamen) Kesehatan Ali GuÂfron Mukti mengaku keberÂadaan wamen pernah ada tahun 1960. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan.
“Kalaupun tidak diatur UnÂdang-undang Dasar 1945, tapi kaÂlau itu dibutuhkan negara, bangÂsa, dan masyarakat, saya kira tidak ada masalah. ApaÂlagi neÂgaÂra lain juga memiliki wakil menÂteri. Padahal, perÂmaÂsalahan meÂreÂka tidak sebanyak kita,’’ kata Ali Gufron Mukti, keÂpada Rakyat MeÂrdeka, di Jakarta, Selasa (24/1).
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana kalau MahÂkaÂmah Konstitusi (MK) mengaÂbulkan gugatan tersebut?
Tentu itu merupakan hak dan otoritas MK. Sebab, lembaga itu meÂmiliki wewenang untuk meÂmuÂtuskan apakah Undang-unÂdang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Sebenarnya walau tidak diatur Undang-undang Dasar 1945 bukan berarti tidak boleh dikerÂjakan. Kami berniat mengabdi pada negara dan bangÂsa atas panggilan negara. Tapi kalau itu tidak boleh, ya tidak ada maÂsalah.
Apa yang Anda lakukan?
Kalau diberhentikan, ya saya bisa mengabdi untuk bangsa dan negara dalam bentuk lain. Tetapi saya yakin MK akan melihat lebih jauh substansi dan imÂpliÂkasinya selain melihat secara pandangan hukumnya.
Apa tidak kecewa hanya seÂbenÂtar saja menjadi wamen?
Jabatan itu amanah. Saat kita diberi amanah untuk mengabdi keÂpada negara, bangsa, dan maÂsyaÂrakat, tentu dikerjakan sebaik-baiknya.
Kalau amanah itu dicabut, ya tentu kita harus ikhlas. Saya lihat hampir semua teman-teman wamen itu profesional. Mereka menguasai sekali bidangnya.
Apalagi Indonesia sedang melakukan percepatan dan lomÂpatan pembangunan, sehingga memerlukan tidak hanya tamÂbahan sumber daya berupa dana, investasi, infrastuktur, tapi juga tamÂbahan pemikiran dan sumber daya manusia yang mempercepat implementasinya.
Bukankah keberadaan WaÂmen itu memboroskan angÂgarÂan negara?
Beberapa orang memang memÂÂÂÂpertanyakan seperti itu. MeÂnurut saya, ini sangat relatif.
Saya yang biasa menilai efiÂsienÂsi dan efektifitas program kesehatan selalu berpedoman perbandingan input dan output. Kalau Wamen yang digaji kurang dari Rp 6 juta per bulan, menghaÂsilÂkan lompatan program yang saÂngat dibutuhkan oleh masyarakat. Jika hasil program yang dihaÂsilÂkan tersebut bernilai miliaran bahÂkan trilunan rupiah, jelas buÂkan suatu pemborosan.
Ah, masa gajinya hanya seÂgitu?
Ya, seperti itulah. Saya yakin banyak teman-teman wamen jika dia jadi konsultan atau posisi lain lebih dari Rp 6 juta per bulan. Kami berharap semoga masyaÂraÂkat Indonesia selalu mendapatkan yang terbaik atas keputusan yang akan dibuat.
Apa terobosan Anda selama jadi wamen?
Sekarang sedang ada terobosan MP3EI (Master Plan Percepatan PemÂbangunan Ekonomi IndoÂnesia) dan MP3KI (Master Plan PerÂÂcepetan dan Perluasan PenguÂrangÂÂan Kemiskinan di Indonesia) yang sangat dibutuhkan masyaÂraÂkat.
Agar hasil pembangunan cepat diÂnikmati masyarakat, KeÂmenÂterian dan lembaga tidak cukup mengerjakan program rutin atau business as usual. Tapi juga hal-hal terobosan dan pekerjaan di luar program rutin seperti reÂforÂmasi birokrasi.
Bagaimana dengan KemenÂterian Kesehatan?
Selain reformasi birokrasi, DPR dan masyarakat berharap awal Januari 2014 atau akhir 2013 harus sudah operasional BPJS Kesehatan. Ini berarti harus kerja keras yang luar biasa.
Apa Anda fokus pada opeÂraÂsional BPJS?
Ibu Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Bapak Menko Kesra Agung Laksono meÂÂnugaskan saya untuk meÂmimÂpin persiapan percepatan imÂpleÂmentasi BPJS yang meliÂbatkan lebih dari delapan kemenÂterian dan lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]
Selain reformasi birokrasi, DPR dan masyarakat berharap awal Januari 2014 atau akhir 2013 harus sudah operasional BPJS Kesehatan. Ini berarti harus kerja keras yang luar biasa.
Apa Anda fokus pada opeÂraÂsional BPJS?
Ibu Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Bapak Menko Kesra Agung Laksono meÂÂnugaskan saya untuk meÂmimÂpin persiapan percepatan imÂpleÂmentasi BPJS yang meliÂbatkan lebih dari delapan kemenÂterian dan lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05