Berita

lili pintauli/ist

Hakim Kabulkan Restitusi Istri Korban Penembakan Lampung

KAMIS, 05 JANUARI 2012 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, Lampung mengabulkan permohonan restitusi (ganti kerugian) Arbakyah, istri Sahab Sukri yang tewas karena ditembak oleh oknum polisi Tulang Bawang 19 April 2011 lalu.

Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim PN Menggala Tulang Bawang kemarin (Rabu, 4/1). Sejak 29 Juli 2011, Arbakyah masuk dalam program perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jumlah restitusi yang dikabulkan hakim senilai Rp 11.600.000. Angka ini lebih kecil dari nilai restitusi yang kami ajukan. Hakim berpendapat bukti kerugian tidak cukup," beber anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar yang turut hadir dalam sidang tersebut kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 5/1).


Lili mengatakan, pengajuan restitusi atas nama Arbakyah merupakan salah satu bagian dari bentuk perlindungan LPSK terhadap para korban akibat bentrokan yang terjadi pada 19 April 2011 lalu. Pemberian restitusi merupakan bagian dari bentuk perlindungan LPSK berupa ganti rugi kepada korban atau keluarga korban oleh pelaku atau pihak ketiga bisa dalam bentuk pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan, penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Arbakyah adalah salah satu dari 16 pemohon yang telah diputuskan masuk dalam program perlindungan LPSK. Ia merupakan istri korban Sahab Sukri yang tewas setelah mengalami luka tembak dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit di Bandar Lampung. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya