Berita

mesuji/ist

LPSK Akan Lindungi Saksi dan Korban Mesuji

RABU, 04 JANUARI 2012 | 15:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji (TGPF) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrok berdarah di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.

"LPSK akan segera mengambil langkah setrategis," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta (Rabu, 4/1).

Ia mengatakan, meski LPSK belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban serta rekomendasi resmi dari TGPF dan Komnas HAM, namun pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, karena dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan.


LPSK mempertimbangkan segala bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban, mulai dari bantuan medis dan psikologis maupun perlindungan fisik serta pendampingan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dalam peradilan pidana nantinya.
 
Selanjutnya, Semendawai mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi TGPF dan Komnas HAM pada rapat paripurna tanggal 3 Januari 2011. "Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Permohonan akan segera mempelajari data-data yang tersedia dan merumuskan rencana-rencana kerja untuk mengefektifkan penanganan perlindungan yang akan diberikan oleh LPSK. Satgas dipimpin oleh penanggung jawab Satgas 3 Unit Pelayanan Permohonan, Lili Pintauli Siregar, SH," terang dia.
 
Langkah strategis lainnya yang akan segera dilakukan LPSK adalah segera melakukan koordinasi dengan TGPF, Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI. Selanjutnya, Satgas Penerimaan Permohonan akan turun ke lapangan dalam rangka untuk memastikan saksi korban yang akan dilindungi dan bentuk perlindungan yang diberikan.

"LPSK berharap semua pihak mendukung upaya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrokan berdarah di Mesuji ini, mengingat sejumlah korban tewas dan luka-luka dalam kasus tersebut dan dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM," tandas Semendawai. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya