Berita

demo aparat desa/ist

Lebih Baik Pulang Nama Kalau Aturan Desa Tak Diundangkan

SELASA, 03 JANUARI 2012 | 21:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kepala desa seluruh Indonesia mengimbau pemerintah dan DPR tak bertele-tele terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Desa. Para kepala desa pun memberi batas waktu selama seminggu bagi DPR dan Pemerintah untuk mensahkan undang-undang tersebut.

"Kami minta Undang-undang Desa dibahas dan disahkan dalam waktu seminggu," ujar Ketua Dewan Nasional Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso, saat menggelar konsolidasi Parade Nusantara wilayah Jawa Timur, di Candi Resto, Jalan Raya Solo Baru, No. 33 Solo, Jawa Tengah (Selasa, 3/1).

Sudir dan teman-teman kepala desa sadar betul, jika pemerintah dan DPR cuek kalau membuat Undang-undang yang sarat kepentingan rakyat. Beda dengan Undang-undang pesanan investor asing, cepat benar prosesnya. Makanya, Sudir dan kepala desa berjanji akan terus mengawasi setiap proses terkait undang-undang desa.


Regulasi mengenai desa, kata dia, sangatlah penting untuk menunjang terciptanya kesejahteraan dan kemandirian desa. Undang-undang desa, antara lain, akan mengatur tentang kewajiban, kewenangan dan hak seorang kepala desa. Selain itu, juga dicantumkan jatah Rp 1 miliar untuk desa tiap tahunnya.

"Lebih baik saya pulang nama, kalau aturan tentang desa tak jadi diundangkan," demikian Sudir.[arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya