Berita

sby-boediono/ist

Jangankan Keberpihakan, Rasa Empati Saja Sudah Tidak Dimiliki Pemerintah

SELASA, 27 DESEMBER 2011 | 15:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pernyataan pemerintah bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat selama Presiden SBY-Boediono memerintah sangat merendahkan martabat kemanusiaan dan melecehkan perjuangan petani yang telah menjadi korban kekerasan negara seperti yang terjadi di Morowali, Papua, Jambi, Mesuji, Bima dan  bagi para petani dari pulau Padang, Riau dan Jambi yang sekarang masih melakukakan aksi jahit mulut dan menginap di DPR.

"Jangankan keberpihakan, rasa empati dan kepedulian saja pemerintahan sudah tak memilikinya," ujar Ketua Relawan Perjuangan untuk Demokrasi (Repdem), Masinton, kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 27/12).

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin beberapa waktu lalu mengatakan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi selama Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memerintah. Amir menyampaikan hal tersebut terkait bentrokan antara aparat dan warga yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.


Dijelaskan Masinton, rakyat bertindak demi mempertahankan hak-hak dasar atas tanah yang mereka miliki yang telah menghidupi mereka secara turun temurun. Dan kini hak-hak yang dimiliki para petani dirampas oleh pemilik modal atau kapitalis yang difasilitasi oleh negara melalui berbagai peraturan dan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi negara Pancasila dan UUD 1945. Bahkan tindakan inkonstitusional pemerintah pusat dan daerah dibekingi oleh aparatur keamanan seperti polisi.

"Rakyat adalah korban. Penyebabnya adalah pemerintahan SBY-Boediono yang pro kepentingan pemodal," tegasnya.

Sepanjang pemerintah melanggar konstitusi negara, menurut Masinton, maka perlawanan rakyat akan selalu ada. Jika pemerintah terus menipu maka rakyat berhak punya nafsu. Saat ini yang diperjuangkan rakyat adalah mempertahankan hak-hak konstitusional mereka. Melawan pemerintah yang anti Pancasila dan UUD 1945 dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

Untuk itu, kata dia lagi, solusi untuk menyelesaikan konflik agraria adalah pemerintah harus melaksanakan Pancasila, UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5/1960.

"Presiden SBY harus bertanggung jawab atas serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan negara terhadap rakyat ataupun petani di berbagai daerah di Indonesia," demikian Masinton. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya