Berita

mashuri hasan/ist

Siapa Pembuat Surat Palsu MK? Mashuri Tunjuk Zainal dan Faiz

SENIN, 05 DESEMBER 2011 | 21:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terdakwa surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, menolak telah membuat surat mengenai sengketa Pemilu di Dapil 1 Sulawesi Selatan. Ia menuduh Zainal Arifin dan Pan Muhammad Faiz, panitera pengganti MK yang membuat surat tersebut.

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Herdi Agustin, Masyhuri Hasan menyebutkan bahwa setelah MK menerima surat dari KPU, ia kemudian melaporkan kepada panitera perihal adanya surat dari KPU. Panitera pun mendisposisi serta menugaskan Pan Mohammad Faiz, yang memang bertugas membuat surat jawaban terhadap surat KPU No 1351 tentang Partai Hanura, Dapil Sulsel dan No 1352 tentang kesalahan nama.

"Faiz dan Zainal yang membuat surat jawaban," kata Mashuri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Senin, 5/12).


Mashuri menuturkan, sehari setelah surat jawaban atas surat KPU dibuat oleh Faiz bersama Zainal pada Jumat malam (14/8) tahun 2009, ada permintaan dari KPU agar surat tersebut dikirim secepatnya. Ia pun kemudian mengirim surat tersebut dengan fax dan berjanji akan menyusulkan aslinya sebagaimana kebiasaan yang sering dilakukan di MK.

Tiga hari setelah itu (Senin, 17/8), Mashuri mengaku menyampaikan surat asli terhadap jawaban KPU (surat No 112 dan 113 dari MK) ke kantor KPU bersama Nallom. Tapi setiba di KPU tidak ada pegawai karena hari libur nasional. Masyhuri kemudian menghubungi panitera dan menyampaikan bahwa di KPU tidak ada orang. Sesaat kemudian panitera menghubungi mereka berdua, agar surat diantarkan ke Jack TV dan disampaikan kepada Andi Nurpati.

Masyhuri kemudian menyampaikan kepada Andi Nurpati, bahwa ada perubahan redaksi terhadap surat MK yang asli No 112 mengenai Partai Hanura. Andi kemudian mengatakan, karena sudah ada aslinya jadi tidak perlu ditarik. Surat asli yang akan menjadi dasar rapat KPU pada tanggal 21 Agustus 2009.

Tapi anehnya, kata Mashuri, pada rapat KPU tanggal 21 Agustus 2009 Andi Nurpati malah menggunakan surat berupa fax yang dibuat oleh Pan Mohammad Faiz bersama Zainal pada tanggal 14 Agustus 2009. Sementara surat asli yang telah diterimanya di Jak TV pada tanggal 17 Agustus 2009 tidak dipakai. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya