Berita

tb hasanuddin/ist

ALIRAN DANA FREEPORT

TB Hasanuddin: Polri Jangan Berlindung di Bawah Keppres!

KAMIS, 10 NOVEMBER 2011 | 15:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Polri diminta tidak bersembunyi di balik Keputusan Presiden 63 tahun 2004 yang mengatur pengamanan obyek vital nasional (OVN) untuk menyelamatkan diri dari dugaan dana ilegal dari PT Freeport Indonesia ke aparat keamanan.

Memang dikatakan di Keppres bahwa Polri wajib memberikan bantuan pengamanan kepada OVN bilamana diminta bantuan oleh OVN. Dan Polri dapat meminta bantuan kepada TNI dalam rangka penguatan pengamanan OVN.

"Jangan berlindung di bawah Keppres karena itu cuma keputusan presiden memindahkan pengamanan obyek votal dari TNI ke polisi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 10/11).


Agar Keppres bisa dilaksanakan, maka dikeluarkan surat keputusan Kapolri untuk aplikasi teknis termasuk jumlah pasukan dan sistem komando dan pengendalian operasi. Kemudian, keluarlah prosedur tetap pengamanan yang dikeluarkan Kapolda.

"Tapi harus dicatat juga bahwa tidak lama kemudian keluar juga UU TNI yang mengatakan bahwa pengamanan obyek vital nasional harusnya dijaga TNI. Kalau kementerian ESDM mengatakan Freeport bagian dari OVN, maka seharusnya sudah dikembalikan ke TNI lagi," ucap mantan Sekretaris Militer Presiden ini.

Terlepas dari polemik tersebut, TB menegaskan bahwa menurut UU TNI dan Polri, pembiayaan institusi pertahanan dan keamanan TNI dan Polri, termasuk dalam pengamanan OVN, harus ditanggung APBN.  Dalam Keppres 63/2004 tidak diatur mengenai sumber anggaran pengamanan obyek vital nasional bersumber dari perusahaan swasta, atau perusahaan asing. 

"Lagipula, di dalam Keppres tidak tersirat bahwa OVN atau dalam hal ini Freeport harus membayar biaya pengamanan. Dan aliran itu sudah berlangsung sejak masih TNI yang menjaga," tegasnya.

Kemarin di Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, menerangkan bahwa Polri tidak boleh memberikan dana operasi kepada petugas Polri yang ditugaskan di OVN Freeport karena itu adalah tanggung jawab OVN sesuai keputusan presiden dan keputusan Kapolri.

"Freeport perlu perhatian khusus karena membutuhkan tenaga, personel dan pengamanan khusus menjaga aset nasional. Kemudian dalam rangka itu, dibuatlah buku pedoman teknis oleh Polri dengan keputusan Kapolri nomor 736 tahun 2005 yang intinya memuat atau mengatur bagaimana teknis pengamanan di OVN," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu petang (9/11).

Di dalam buku itu telah diatur bagaimana prosedur, tata cara kerja, dan juga sistem kegiatannya untuk mengamankan agar OVN berjalan baik. Di dalam bab ke III tentang administrasi, di poin 14 disebutkan bahwa dukungan anggaran terhadap pengamanan OVN dibebankan kepada pengelola OVN itu sendiri.

Hal itu mengacu pada Keppres 63 tahun 2004 dimana pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa pengelola obyek vital nasional (OVN) bertanggungjawab melaksanakan pengamanan internal berdasarkan prinsip pengamanan internal. Sementara pihak Freeport mengakui telah mengucurkan dana US$ 14 juta kepada Polri untuk pengamanan area pertambangannya di Papua.[ald] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya