Berita

tb hasanuddin/ist

ALIRAN DANA FREEPORT

TB Hasanuddin: Polri Jangan Berlindung di Bawah Keppres!

KAMIS, 10 NOVEMBER 2011 | 15:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Polri diminta tidak bersembunyi di balik Keputusan Presiden 63 tahun 2004 yang mengatur pengamanan obyek vital nasional (OVN) untuk menyelamatkan diri dari dugaan dana ilegal dari PT Freeport Indonesia ke aparat keamanan.

Memang dikatakan di Keppres bahwa Polri wajib memberikan bantuan pengamanan kepada OVN bilamana diminta bantuan oleh OVN. Dan Polri dapat meminta bantuan kepada TNI dalam rangka penguatan pengamanan OVN.

"Jangan berlindung di bawah Keppres karena itu cuma keputusan presiden memindahkan pengamanan obyek votal dari TNI ke polisi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 10/11).


Agar Keppres bisa dilaksanakan, maka dikeluarkan surat keputusan Kapolri untuk aplikasi teknis termasuk jumlah pasukan dan sistem komando dan pengendalian operasi. Kemudian, keluarlah prosedur tetap pengamanan yang dikeluarkan Kapolda.

"Tapi harus dicatat juga bahwa tidak lama kemudian keluar juga UU TNI yang mengatakan bahwa pengamanan obyek vital nasional harusnya dijaga TNI. Kalau kementerian ESDM mengatakan Freeport bagian dari OVN, maka seharusnya sudah dikembalikan ke TNI lagi," ucap mantan Sekretaris Militer Presiden ini.

Terlepas dari polemik tersebut, TB menegaskan bahwa menurut UU TNI dan Polri, pembiayaan institusi pertahanan dan keamanan TNI dan Polri, termasuk dalam pengamanan OVN, harus ditanggung APBN.  Dalam Keppres 63/2004 tidak diatur mengenai sumber anggaran pengamanan obyek vital nasional bersumber dari perusahaan swasta, atau perusahaan asing. 

"Lagipula, di dalam Keppres tidak tersirat bahwa OVN atau dalam hal ini Freeport harus membayar biaya pengamanan. Dan aliran itu sudah berlangsung sejak masih TNI yang menjaga," tegasnya.

Kemarin di Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, menerangkan bahwa Polri tidak boleh memberikan dana operasi kepada petugas Polri yang ditugaskan di OVN Freeport karena itu adalah tanggung jawab OVN sesuai keputusan presiden dan keputusan Kapolri.

"Freeport perlu perhatian khusus karena membutuhkan tenaga, personel dan pengamanan khusus menjaga aset nasional. Kemudian dalam rangka itu, dibuatlah buku pedoman teknis oleh Polri dengan keputusan Kapolri nomor 736 tahun 2005 yang intinya memuat atau mengatur bagaimana teknis pengamanan di OVN," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu petang (9/11).

Di dalam buku itu telah diatur bagaimana prosedur, tata cara kerja, dan juga sistem kegiatannya untuk mengamankan agar OVN berjalan baik. Di dalam bab ke III tentang administrasi, di poin 14 disebutkan bahwa dukungan anggaran terhadap pengamanan OVN dibebankan kepada pengelola OVN itu sendiri.

Hal itu mengacu pada Keppres 63 tahun 2004 dimana pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa pengelola obyek vital nasional (OVN) bertanggungjawab melaksanakan pengamanan internal berdasarkan prinsip pengamanan internal. Sementara pihak Freeport mengakui telah mengucurkan dana US$ 14 juta kepada Polri untuk pengamanan area pertambangannya di Papua.[ald] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya