Berita

ilustrasi

Ketidaktegasan Jaksa Agung Munculkan Demo Bayaran

JUMAT, 15 JULI 2011 | 13:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kemarin, sebuah pemandangan unik terjadi di depan kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. Sejumlah ibu dan anak balitanya yang tergabung dengan massa Koalisi Masyarakat Info Publik (KMIP) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, menuntut penuntasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Beberapa wartawan media massa yang meliput aksi itu mendekati para demonstran untuk menanyakan seputar isu yang mereka usung. Demonstran yang mayoritas kaum ibu dan anak-anak di bawah kebingungan ketika diwawancarai. Tampak mereka tidak paham dengan apa yang mereka tuntut dalam aksinya. Lucunya, ada beberapa di antara mereka yang mengaku dibekali nasi bungkus serta uang Rp 20 ribu asalkan mau ikut demo. Ketika sejumlah kameraman televisi yang bermaksud merekam peristiwa unjuk rasa, kelompok demonstran  justru berlari menghindar.

Yang paling unik, di tengah demonstrasi itu terlihat mantan anggota KPU, Mulyana W Kusumah. Ketika beberapa wartawan mencoba mendekatinya, Mulyana tampak menghindar.


Mulyana coba dikonfirmasi siang tadi mengenai kehadirannya kemarin. Kepada wartawan yang menghubunginya dia membantah keras ada di tengah aksi di depan Kejaksaan Agung kemarin.

"Saya ini sudah beberapa hari flu berat. Kemarin boro-boro hadir di aksi dan sebagainya. Saya terbaring di rumah sampai sore, dan sore disuntik dokter. Soal yang diisukan, maaf saya tidak kuasai permasalahannya," ucapnya.

Sementara, pengamat hukum, Margarito Kamis, yang concern atas isu Sismibakum selama ini, kepada wartawan mengatakan fenomena kemarin adalah cermin kekacauan penegakan hukum di Kejaksaan Agung.

"Wajar saja ada aksi-aksi semacam itu. Ini karena ketidaktegasan dari jaksa agung sehingga muncul isu lewat demo seperti ini. Kasus Sisminbakum sudah jelas bahwa tidak bisa peninjauan kembali dalam kasus ini. Melihat dari putusan Romli Atmasasmita (Mantan Dirjen AHU) di MA, disebutkan tidak ada kerugian negara. Bagaimana sekarang ada usulan melanjutkan tersangka lain ke persidangan," ujarnya heran.

Perkembangan terakhir dari kasus ini adalah, Kejaksaan Agung didorong untuk mengajukan peninjauan kembali kasus Sisminbakum ke pengadilan. Namun sebagian pakar hukum, seperti pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menegaskan, Kejagung tidak bisa mengajukan PK terhadap vonis mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Romli Atmasasmita, karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pengkajian berkas putusan bebas kasasi Romli Atmasmita sebagai penentu kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, sudah ada kesimpulannya. Yaitu, Kelanjutan perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).    

Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya