Berita

merapi/ist

Presiden SBY Bentuk Tim Khusus Merapi

SABTU, 09 JULI 2011 | 20:28 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan yang rusak akibat erupsi Gunungapi Merapi pada Oktober dan November tahun lalu, Presiden SBY telah membentuk sebuah tim khusus. Tim khusus ini bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi rehabilitasi dan rekonstruksi agar berjalan baik, terarah, transparan, dan  akuntabel.

Erupsi dan lahar dingin Gunungapi Merapi di Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta tahun  Rp 3,56 triliun. Pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan dana sekitar Rp 1,35 triliun.  Sementara perkiraan awal untuk kerugian dan kerusakan akibat banjir lahar dingin lebih dari Rp 1,69 triliun.

Demikian kabar dari Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho yang disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Andi Arief, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu malam, 9/7).

Disahkan dengan Kepres 16/2011, tim khusus itu diberi nama Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Eruspi Gunung Merapi di Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, dan mulai bertugas sejak 5 Juli.

Tim yang bertanggung jawab langsung kepada presiden itu memiliki tiga tugas utama. Yakni, pertama, mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan strategi dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi; kedua, mengkoordinisikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan ketiga, menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menko Perekonomian dan Menko Kesra menjadi ketua dan wakil ketua Tim Pengarah. Sementara Kepala BNPB menjadi ketua Tim Pelaksana. Adapun 17 menteri dan dua  kepala badan menjadi anggota. Tim Pengarah dibantu Tim Pendukung Teknis (TPT) yang akan ditetapkan Kepala BNPB. Sedangkan Ketua Tim Pelaksana adalah Gubernur DIY dan Jawa Tengah.

Tim Pelaksana memiliki dua tuga, yaitu pertama, merumuskan strategi dan kebijakan operasional rehabilitasi dan rekonstruksi; dan kedua, menyusun secara rinci langkah-langkah percepatan dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan berpedoman pada Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Erupsi Merapi.

Dalam Rencana Aksi disebutkan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan selama tiga tahun, antara 2011 hingga 2013.  Sementara kebutuhan anggaran setiap tahun adalah Rp 619 miliar (2011), Rp 607,9 miliar (2012), dan Rp 608 miliar (2013). Hampir 95 persen sumber dana berasal dari pemerintah pusat. Untuk tahun 2011, kebutuhan anggaran akan difokuskan bagi penanganan perumahan, baik pembangunan perumahan maupun prasarana lingkungan senilai Rp 114 miliar. [guh]


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya