Berita

boediono/ist

CENTURYGATE

Pimpinan BPK dan DPR Sebarkan Kabar Bohong?

KAMIS, 09 JUNI 2011 | 17:55 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Terbuka kemungkinan pimpinan DPR dan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa karena menyebarkan kabar bohong mengenai danatalangan yang dikucurkan Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Bank Century tahun 2008 lalu.

Kedua lembaga negara itu secara terpisah menyatakan bahwa pengucuran danatalangan untuk Bank Century melanggar sejumlah aturan hukum dan perundangan. Awalnya, adalah BPK yang menyampaikan hal itu dalam audit investigasi yang diselesaikan pada 23 November 2009. Hampir empat bulan kemudian, awal Maret 2010, giliran pimpinan DPR yang mengetuk palu dalam sidang paripurna.

Dalam keputusannya, DPR juga meminta agar kasus ini diambil alih oleh lembaga penegak hukum, termasuk di dalamnya yang sangat diharapkan adalah KPK.

Namun KPK yang kini dipimpin Busyro Muqoddas masih belum menemukan tindak pidana kriminal di balik bailout itu. Terakhir, hal itu ditegaskan Busryo dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Centurygate yang dibentuk DPR dan Polri hari Rabu kemarin (8/6).

“Pendapat resmi Ketua KPK itu dapat dipandang sebagai legal opinion yang membawa konsekuensi hukum yang serius,” ujar aktivis Abdulrachim kepada Rakyat Merdeka Online, petang ini (Kamis, 9/6).

Pernyataan Busyro itu dapat diartikan sebagai tuduhan balik bahwa BPK dan DPR telah berbohong mengenai megaskandal yang melibatkan antara lain mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara menyebarkan kabar bohong, apalagi mengenai keputusan lembaga yang dipimpin pejabat negara, jelas sebuah pelanggaran hukum yang sangat serius.

Sebaliknya, bila tak memproses “kebohongan” BPK dan DPR itu, Busyro Cs malah dapat dituduh dengan sengaja menutup-nutupi tindak pidana yang dilakukan BPK dan DPR.

Bila Busyro Cs menutup-nutupi “kejahatan” yang dilakukan BPK dan DPR, maka Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus memeriksa Busyro Cs juga pimpinan BPK dan DPR. Bila Jenderal Timur tak memeriksa memereka semua, maka Presiden SBY sebagai atasan langsung Jenderal Timur, harus menindak anak buahnya itu.

Bagaimana bila Presiden SBY ogah menindak Jenderal Timur yang enggan memeriksa pimpinan KPK, BPK dan DPR?

Wallahualam bissawab. [guh]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya