Berita

ILUSTRASI

RUU OJK

Dosen FE UGM: Mau Pilih Siapa, Ken Arok atau Mpu Gandring?

MINGGU, 26 SEPTEMBER 2010 | 10:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berada dalam konteks membangun sistem pengawasan secara keseluruhan, tidak sekedar rebutan kepentingan dan kewenangan antara Bank Indonesia, Menteri Keuangan maupun para pelaku ekonomi.

"Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) prinsip awalnya adalah pengawasan. Mana yang penting, lembaga pengawasan atau sistem pengawasannya yang diperbaiki. Ini penting karena OJK itu penggabungan BI, Menteri Keuangan dan Bapepam LK," kata Analis Pengambil Kebijakan yang juga dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Gajah Mada, Rimawanto Pradiptio.

Menurutnya, sebaiknya dibuat terlebih dahulu kesamaan sistem dan mutu dari ketiga lembaga itu baru dibentuk OJK. Sebab jika tidak ada kesamaan, energi OJK akan terserap hanya untuk menyetarakan mutu dan sistem saja, lalu amnesia terhadap prinsip awal pembentukannya sebagai lembaga pengatur dan pengawas perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.


Rimawas yang berbicara di hadapan Panitia Khusus RUU OJK pada Kamis tengah malam lalu di gedung DPR, Jakarta ini membandingkan, Financial Services Authority (FSA) di Inggris misalnya, 70% gagal. Karena pekerjaannya banyak mengurusi market conduct. OJK Inggris itu lupa dengan urusan aslinya, yakni mengurusi mikro dan makro prudential.

"Kalau ujug-ujug digabung akan banyak bolong-bolongnya. Yang dibutuhkan itu moral hazart dari sistem kita. Ingat, dalam sistem itu ada asymmetric information. Contohnya, Antaboga kemarin yang main di dua tempat. Karena asymetric information tadi akhirnya pada waktu terjadi masalah, BI bilang itu bukan kewenangannya dan Bapepam juga katakan sama," jelasnya.

Rimawan mengingatkan, tidak ada dalam sejarah perbaikan sistem bisa berhasil hanya dengan membentuk lembaga baru. Pembentukan lembaga baru justru seringnya akan memunculkan masalah baru.

"Mau pilih mana, Ken Arok atau Mpu Gandring. Mpu Gandring pelan tapi hasilnya menang (bagus). Kalau terburu-buru, disegerakan padahal masih bolong-bolong RUU-nya itu jadinya Ken Arok. ingat asymmetric information tidak bisa diselesaikan hanya dengan kelembagaan," pungkasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya