ILUSTRASI
ILUSTRASI
RMOL. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berada dalam konteks membangun sistem pengawasan secara keseluruhan, tidak sekedar rebutan kepentingan dan kewenangan antara Bank Indonesia, Menteri Keuangan maupun para pelaku ekonomi.
"Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) prinsip awalnya adalah pengawasan. Mana yang penting, lembaga pengawasan atau sistem pengawasannya yang diperbaiki. Ini penting karena OJK itu penggabungan BI, Menteri Keuangan dan Bapepam LK," kata Analis Pengambil Kebijakan yang juga dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Gajah Mada, Rimawanto Pradiptio.
Menurutnya, sebaiknya dibuat terlebih dahulu kesamaan sistem dan mutu dari ketiga lembaga itu baru dibentuk OJK. Sebab jika tidak ada kesamaan, energi OJK akan terserap hanya untuk menyetarakan mutu dan sistem saja, lalu amnesia terhadap prinsip awal pembentukannya sebagai lembaga pengatur dan pengawas perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Sabtu, 11 April 2026 | 08:20
Sabtu, 11 April 2026 | 08:10
Sabtu, 11 April 2026 | 08:02
Sabtu, 11 April 2026 | 07:47
Sabtu, 11 April 2026 | 07:27
Sabtu, 11 April 2026 | 07:18
Sabtu, 11 April 2026 | 07:04
Sabtu, 11 April 2026 | 06:46
Sabtu, 11 April 2026 | 06:20
Sabtu, 11 April 2026 | 05:59