Berita

Pendeta Natan Minta Peraturan Dua Menteri Dikaji Kembali

SENIN, 20 SEPTEMBER 2010 | 15:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Peraturan Bersama Dua Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal izin pendirian rumah ibadah sebaiknya dikaji kembali.
 Hal itu dimaksudkan agar peraturan itu tidak hanya bagus pada tataran konsep, tapi juga pas untuk diimplementasikan.

"Saya mendukung kalau upaya kita, dituangkan dalam level studi bersama. Sehingga nanti bukan hanya aturan yang ada itu bagus dalam tataran konsep saja, tapi juga pada tataran implementasinya," ujar Pendeta Natan Setiabudi dari Persekutuan Gereja Indonesia.

Hal itu ia katakan dalam sebuah dialog, terkait dengan peristiwa penusukan terhadap pendeta dan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan pada Minggu lalu (12/9), yang digelar Badan Penelitian dan pengembangan HAM Kemenkum HAM di gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Senin, 20/9).

Hal itu ia katakan dalam sebuah dialog, terkait dengan peristiwa penusukan terhadap pendeta dan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan pada Minggu lalu (12/9), yang digelar Badan Penelitian dan pengembangan HAM Kemenkum HAM di gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Senin, 20/9).

Dari itu dia meminta pihak Kementerian Hukum dan HAM dan tokoh lintas agama untuk melakukan kajian ilmiah agar masyarakat bisa keluar dari masalah-masalah yang terkait dengan toleransi dan kerukunan umat beragama.

"Studi kembali itu bukan untuk mementahkan aturan yang ada, tapi untuk menyempurnakan," demikian Natan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya