Berita

mui

Ajukan Satu Syarat, Ketua MUI Sepakat Peraturan Dua Menteri Dicabut

SENIN, 20 SEPTEMBER 2010 | 14:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan tidak mempermasalahkan, bila peraturan bersama menteri dalam negeri dan menteri agama soal pendirian tempat ibadah direvisi atau bahkan dicabut.

Hal itu ia katakan dalam sebuah dialog, terkait dengan peristiwa penusukan terhadap pendeta dan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan pada Minggu lalu (12/9), yang digelar Badan Penelitian dan pengembangan HAM Kemenkum HAM di gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Senin, 20/9).

Namun, sebelum peraturan bersama itu direvisi atau dicabut, Amidhan meminta sebuah syarat yang harus terpenuhi sebelumnya.


"Tapi harus meyakinkan (setelah dicabut) nanti masing-masing agama tidak membuat aturan sendiri dalam mendirikan tempat ibadah. Sekarang ini saya manut saja terhadap apa yang akan diputuskan dalam forum ini," tegasnya.

Selain itu, dia mengatakan, pencabutan atau revisi peraturan bersama dua menteri itu juga harus dipastikan bisa meredakan dari segala konflik yang ada di tengah masyarakat. Karena dia tidak mau, pencabutan itu hanya seperti pemadam kebakaran. Meski dia sendiri menilai peraturan bersama dua menteri itu tidak mengandung problem.

"Menurut saya aturan ini bukan masalah. Yang jadi masalah selama ini hanya dipahami oleh elit-elit saja. Padahal sebenarnya aturan ini kan untuk akar rumput," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya