Berita

miranda goeltom/ist

MIRANDAGATE

Penetapan 26 Tersangka Baru Penuh Kejanggalan

RABU, 15 SEPTEMBER 2010 | 18:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Penetapan tersangka terhadap 26 bekas anggota Dewan periode 1999-2004 dalam kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004, akan menimbulkan implikasi hukum sangat serius yang merugikan KPK.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, dalam konferensi pers di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Menurut TPDI, ada beberapa alasan bahwa penetapan itu akan berbuntut implikasi hukum serius. KPK tidak pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan atau upaya paksa terhadap pihak penyuap dalam kasus itu. Seperti diketahui dari kesaksian di persidangan, orang yang menjadi penyedia dana adalah Nunun Nurbaeti yang hingga kini dikabarkan masih berada di Singapura.


Petrus mengatakan juga, KPK tidak pernah menyelidiki dan melakukan audit investigatif apakah uang itu sumbangan NN itu disampaikan kepada partai dalam rangka kampanye Pilpres atau sebagai suap pemilihan Miranda.

"Karena ada pasal partai bisa mendapat sumbangan dana maksimal dari perusahaan 800 juta per tahun, sementara perorangan 200 juta per tahun. Si yang punya uang tidak pernah dibuka. Pekerjaan besar KPK adalah bagaimana mengungkap hubungan Parpol besar dengan para pengusaha papan atas," ujar Petrus.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 26 tersangka baru dalam penyidikan Mirandagate, dan 14 di antaranya adalah kader PDI Perjuangan di DPR periode 1999-2004, termasuk politisi senior Panda Nababan.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya