Berita

Akhirnya, BK DPR Mau Selidiki Pengaduan Masyarakat

RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 18:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan menindaklanjuti semua surat pengaduan dari masyarakat terkait dengan anggota Dewan yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

Setidaknya, BK DPR telah menerima 43 surat. 21 surat berkaitan dengan aturan yang sifatnya tembusan kepada pimpinan DPR, dan sisanya 22 surat merupakan aduan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik oleh anggota Dewan.

"Sesuai rapat hari ini, pengaduan-pengaduan ini akan kami proses. Kegiatan penting sudah kami schedule-kan. 23 September kami akan memanggil Ratu Munawarah (anggota fraksi PAN), Nurdin Tampubolon (fraksi partai Hanura), Muhammad Izzul Islam (fraksi PPP), dan M Nadzar (fraksi Partai Demokrat)," ujar wakil Ketua bidang Pengaduan BK, Nudirman Munir,  kepada wartawan di gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/9).


Seperti diketahui,  Ratu Munawarah telah melanggar kode etik anggota DPR karena enam kali berturut-turut tidak mengikuti sidang. Menurut tata tertib, anggota yang bolos enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah bisa diganti dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Yang ini (Ratu Munawarah), katanya menyatakan meminta mundur, tapi kami belum terima suratnya. Kami akan tegaskan dan kami akan ambil langkah-langkah setelah Lebaran nanti," tambah Ketua BK, Gayus Lumbuun.

Khusus untuk M Nadzar, BK memastikan tidak akan memanggilnya tanpa terlebih dahulu memanggil pihak yang mengadukannya, yakni Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia.

"Aturan dan kode etik kita di DPR prosedurnya seperti itu. Apakah pengadu itu memiliki data, atau jangan-jangan pengadu itu hanya menyebarkan fitnah saja karena datanya tidak ada," jelas Nurdiman Munir.

Nudirman kemudian mengatakan bahwa kasus Nurdin Tampubolon tidak termasuk perbuatan yang melanggar kode etik karena hanya urusan utang piutang yang urusannya bukan dengan BK.

Selain itu, pada 29 September mendatang, BK DPR akan melakukan klarifikasi ke MA terkait dengan putusan kasasinya terhadap Asad Syam, anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang ditahan karena kasus korupsi.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya