Berita

Kurang 2 Tahun dari Tuntutan JPU, Majelis Hakim Jatuhi Anggodo 4 Tahun Penjara

SELASA, 31 AGUSTUS 2010 | 10:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo dengan hukuman lima tahun penjara.

"Majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan pidana denda RP 150 juta. Dan bila tidak mengganti biaya pidana itu, maka terdakwa akan mengganti dengan pidana tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Selasa, 31/8).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Anggodo selama enam tahun penjara.


Soal ini, Majelis Hakim menjelaskan, tuntutan JPU yang bisa dibuktikan di Pengadilan hanya tuntutan mengenai upaya penyuapan terhadap pegawai dan pimpinan KPK. Sedangkan upaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi PT Masaro tidak bisa dibuktikan.

Berbeda dengan biasanya yang kerap tidur ketika mengikuti persidangan, kali ini Anggodo yang berbalut batik putih bercorak bunga-bunga, tampak serius mendengarkan putusan majelis hakim. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya