Berita

Kurang 2 Tahun dari Tuntutan JPU, Majelis Hakim Jatuhi Anggodo 4 Tahun Penjara

SELASA, 31 AGUSTUS 2010 | 10:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo dengan hukuman lima tahun penjara.

"Majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan pidana denda RP 150 juta. Dan bila tidak mengganti biaya pidana itu, maka terdakwa akan mengganti dengan pidana tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Selasa, 31/8).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Anggodo selama enam tahun penjara.


Soal ini, Majelis Hakim menjelaskan, tuntutan JPU yang bisa dibuktikan di Pengadilan hanya tuntutan mengenai upaya penyuapan terhadap pegawai dan pimpinan KPK. Sedangkan upaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi PT Masaro tidak bisa dibuktikan.

Berbeda dengan biasanya yang kerap tidur ketika mengikuti persidangan, kali ini Anggodo yang berbalut batik putih bercorak bunga-bunga, tampak serius mendengarkan putusan majelis hakim. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya