Berita

KASUS ANGGODO

OC Kaligis: Pimpinan KPK Arogan

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 12:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Dalam persidangan kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pembertasan Korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo dengan agenda pembacaan pledoi, kubu Anggodo melancarkan serangan kepada pimpinan KPK.

Dalam pledoi yang dibacakan pengacara anggodo, OC Kaligis ini, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja disebutkan telah mengintimasi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban I Ketut Sudiharsa. I Ketut diminta untuk tidak memberikan perlindungan kepada Ari Muladi yang sebelumnya telah mengaku telah memberikan uang suap dari Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK melalui Ade Rahardja.

Hal itu, sebut OC Kaligis, diungkapkan oleh I Ketut saat menjadi saksi dalam kasus yang dialami Anggodo belum lama ini.


"Di Persidangan I Ketut mengatakan, akhir Juli 2009, waktu dirinya di NTB, dia menerima telepon dari Ade Rahardja yang menyuruh jangan memberikan perlindungan kepada Anggoro. Saya bilang tidak bisa dia marah-marah. Saya bilang ke Ade Rahardja, walaupun dia berpangkat Irjen Pol, sementara saya lebih rendah, saya tidak takut dan saya bilang saya ditunjuk langsung oleh Presiden," ucap OC Kaligis menirukan ucapan I Ketut.

Setelah itu, lanjut OC, I Ketut didatangi Ade Raharja dan Bibit di kantor LPSK. Mereka mengancam I Ketut dengan memukul meja untuk tidak memberikan perlindungan saksi kepada Ary Muladi dan Anggoro Widjojo. Menurut OC Kaligis, arogansi pimpinan KPK juga tak sampai disitu. Hal ini bisa dilihat dari proses perkara Anggodo yang digelar di Tipikor. Pada waktu itu, kehadiran Bibit dan Chandra tidak lebih dari untuk membela diri dan melepaskan dari jeratan kasus korupsi.

"Mestinya Bibit Chandra diperiksa dalam kasus korupsi yang dilaporkan oleh Antasasi Azhar di Mabes Polri, bukan muncul dalam perkara Anggodo. Kehadiran mereka di perkara Anggodo, mestinya dalam status sebagai tersangka bukan sebagai saksi. Karena mereka tersangka sebagaimana laporan Antasari Azhar," ungkap OC.

Saat ini sidang sedang istirahat. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya