Kerja keras diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program dan proyek strategis dieksekusi tepat waktu dan tepat sasaran agar dampaknya segera dirasakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Basuki dalam penutupan Rapat Kerja Terbatas Kementerian PUPR Tahun 2018 yang berlangsung 7-8 Agustus 2018 di Jakarta. Menurutnya, belanja infrastruktur akan menggerakkan sektor rill, membuka lapangan kerja dan meningkatkan daya saing sehingga menjadi salah satu penyokong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Basuki di hadapan pejabat tinggi madya, pratama, para kepala balai/satuan kerja menginstruksikan tiga hal yakni fokus pada penyelesaian kegiatan tahun 2018 dengan memperbaiki penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan, menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan dan melakukan pemrograman kegiatan tahun 2019 dengan benar.
"Pelaksanaan pekerjaan tahun 2018 dilaksanakan tepat waktu agar target penyerapan pada akhir tahun sebesar 94,16 persen dari pagu tahun 2018 Rp 113,71 triliun bisa tercapai. Infrastruktur yang didanai oleh pinjaman dan hibah luar negeri harus proaktif dituntaskan non objection letter (NOL) secepatnya sehingga penandatanganan kontrak bisa segera dilakukan," paparnya.
Pelaksanaan pekerjaan tahun 2019 juga dilakukan antisipasi dengan melakukan lelang dini. Petunjuk pelaksanaan lelang dini akan diterbitkan Ditjen Bina Konstruksi sehingga dalam pelaksanaan lelang dini lebih jelas dan mudah.
Dalam arahan program tahun 2019, Menteri Basuki mengatakan bagian pemrograman harus mengetahui betul prioritas pembangunan infrastruktur diantaranya dengan meningkatkan belanja modal dan melakukan efisiensi belanja barang seperti belanja perjalanan dinas, paket meeting, belanja ATK, dan belanja tidak produktif lain.
"Anggaran tidak boleh dianggap omset unit kerja. Saya minta para direktur bina program bisa mengalokasikan anggaran dengan cermat untuk mendukung tugas yang diberikan kepada Kementerian PUPR," jelas Menteri Basuki.
Untuk pekerjaan tahun 2019, Menteri Basuki juga mengingatkan telah dikeluarkan surat edaran Menteri PUPR mengenai imbauan agar BUMN tidak ikut dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR yang nilainya di bawah Rp 100 miliar kecuali BUMN PT Istaka Karya.
"Untuk proyek dengan nilai besar. BUMN juga melakukan Kerja Sama Operasi dengan swasta nasional sebagai bagian pembinaan jasa konstruksi nasional, sehingga yang kontraktor kecil menengah bisa menjadi besar," ujarnya.
Dalam pengadaan barang dan jasa, peran kelompok kerja sangat besar, demikian halnya dengan tantangan dan godaannya. Oleh karena itu, Menteri Basuki meminta inspektur jenderal melakukan pembekalan sehingga para anggota pokja bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Untuk mendukung pelaksanaan penugasan membangun pasar dan sarana pendidikan pada tahun 2019, Kementerian PUPR akan membentuk Pusat Prasarana Pendidikan, Olah Raga dan Pasar di bawah Ditjen Cipta Karya. Peningkatan kemampuan supervisi Kementerian PUPR terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah juga dilakukan melalui aspek kelembagaan dengan membentuk Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah di bawah sekretariat jenderal.
Proses perizinan yang berada di bawah Kementerian PUPR juga mendapat perhatian untuk ditingkatkan kualitas pelayanan dan kepastian waktu permohonan perizinan diterima atau ditolak. Beberapa proses perizinan di Kementerian PUPR seperti izin penggunaan sumber daya air, izin penggunaan ruang milik jalan tol dan non tol, dan izin penghunian rumah negara golongan tiga.
Dalam pembiayaan infrastruktur, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha lebih diperluas tidak hanya pada pembangunan jalan tol dan sistem penyediaan air minum. Tahun 2019, skema KPBU juga digunakan pada pekerjaan tiga paket pekerjaan yakni preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera (Riau-Sumsel), penanganan Jalan Lintas Barat dan Tengah Sumatera termasuk penggantian jembatan di lintas utama dan preservasi Jalan Trans Papua (Wamena-Mumugu) dengan nilai RP 5,1 triliun.
Skema yang dipakai adalah KPBU Availability Payment (AP), di mana badan usaha akan membiayai pembangunannya kemudian pemerintah membayar terhadap layanan jalan yang diberikan selama masa konsesi sekitar 15 tahun.
"Saya minta sudah disiapkan tahun ini sehingga tahun 2019 sudah bisa langsung dilaksanakan," demikian Menteri Basuki.
[wah/***]
BERITA TERKAIT: