Dalam sidang semu itu, peserta PLF dari fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi dibagi dalam berbagai fraksi yakni Fraksi A, Fraksi B, Fraksi C, Fraksi D, dan Kelompok Anggota E.
Dalam sidang semu tersebut mereka berlaku seperti bagaimana menjalankan sidang MPR. Dalam sidang semu yang dibalut constitution drafting itu masing-masing fraksi mengusulkan berbagai hal dengan tujuan untuk menyempurnakan UUD yang diusulkan.
Masing-masing fraksi ada yang mengusulkan soal penguatan DPD, soal Pilkada, soal check and balances, pemerintahan daerah, dan banyak hal lainnya.
Menurut Ketua Panitia, Prima Putra Nugraha, ksidang semu MPR ini merupakan kegiatan mendasar dan penting dalam melatih mahasiswa fakultas hukum dalam constitutional drafting. Kegiatan ini merupakan kegiatan berguna bagi masyarakat.
"Semua akan dicatat di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan akan dibaca sepanjang masa, " ujarnya.
Dikatakan bahwa mengubah konstitusi bukan dilakukan dengan cara asal-asalan. Untuk itu dirinya berharap agar peserta bersemangat. Ini penting sebab 20 tahun ke depan, generasi muda saat ini yang akan tampil mengurus bangsa dan bernegara.
Kegiatan tersebut dipantau oleh dewan juri yang terdiri dari Sekjen MPR, Eddie Siregar; dan para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Bandung. Mereka adalah Dede Mariana, Indra Perwira, Atma Suganda, dan Rusli K. Islandar.
Dalam sidang semu tersebut terlihat dinamisnya peserta, usulan cerdas dan berbagai perdebatan dan interupsi bahkan terjadi kegaduhan seperti dalam sidang-sidang wakil rakyat
.[wid]
BERITA TERKAIT: