Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyidik masih mendalami untuk kepentingan siapa penyadapan tersebut dilakukan dan apakah ada pihak lain yang memberikan perintah kepada para pelaku.
"Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih
wallahu a'lam bish-shawab. Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum harus berbicara dengan bukti," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Yusril mengatakan, proses pengembangan perkara tidak menutup kemungkinan akan mengungkap pihak lain di luar tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dan saya kira mungkin tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadapan dan interception ini dilakukan," kata Yusril.
Bahkan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan aktor politik maupun pihak asing dalam perkara tersebut.
"Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak, nah kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya. Apakah juga mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu," kata Yusril.
Yusril sebelumnya mengungkapkan bahwa komunikasi sejumlah tokoh penting negara diduga disadap melalui telepon genggam dan perangkat komunikasi lainnya. Mereka di antaranya Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim, aktivitas penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025.
Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi aktif Polri berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
BERITA TERKAIT: