Terkait peristiwa tersebut, Kapolri atau Menko Polkam diminta segera melakukan berbagai langkah.
Pertama, bahwa harus dijelaskan secara detail, transparan, dan terbuka kegiatan apa dan tindakan apa yang dilakukan oleh sejumlah Pati dan Pamen Polri sehingga ditangkap.
Kedua, bahwa dugaan penyalahgunaan alat negara yang bertujuan mengganggu keamanan negara adalah perbuatan melawan hukum (makar).
Ketiga, bahwa dugaan rencana kegiatan yang dapat mengancam keselamatan presiden adalah perbuatan melawan hukum (makar), maka siapa pun yang terlibat dalam perencanaan kegiatan dan pelaksana kegiatan harus segera ditangkap.
Keempat, bahwa alat negara yang berjenjang dan berstruktur dengan rantai komando yang jelas harus segera dibersihkan. Seluruh pergerakan dari pusat sampai daerah harus ditertibkan.
Kelima, pelaku dugaan makar yang dapat mengakibatkan ancaman keselamatan presiden harus segera dilumpuhkan.
Keenam, sutradara, aktor intelektual, dan aktor lapangan dugaan tindakan makar harus segera ditangkap.
Ketujuh, dugaan penyadapan kepala negara harus dipastikan order dari dalam negeri atau kekuatan luar negeri.
Kedelapan, bahwa tindakan melawan hukum berupa penyadapan ilegal diduga berkaitan dengan kelompok elite yang terganggu pasca putusan MK dan MA terhadap ijazah Gibran.
Sebagai negara hukum, maka siapa pun, karena dan untuk alasan apa pun melakukan perbuatan melawan hukum harus diproses hukum secara terbuka, adil, dan transparan.
Sutrisno PangaribuanPresidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
BERITA TERKAIT: