Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan Mahkamah Partai Gerindra dalam sidang pada 8 Oktober 2026, atau hampir sebulan lalu.
“Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 2 November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI itu juga menanggapi kabar mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan. Menurutnya, mutasi tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang ditangkap.
“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan , kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga membantah adanya komunikasi maupun intervensi dari Partai Gerindra kepada Polrestabes Surabaya terkait kasus tersebut.
“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Habiburokhman menambahkan, Partai Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Baik Gerindra maupun, Polrestabes Surabaya sama sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” tandasnya.

BERITA TERKAIT: