Pasalnya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki kemampuan lebih terbatas untuk menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pemetaan ekosistem bisnis digital agar pemungutan pajak tidak tumpang tindih dan membebani pelaku usaha.
“UMKM ini kan dia biasanya kemampuan untuk menanggung PPN ini lebih kecil. Sehingga kemungkinan di-pass-through ke konsumen,” kata Telisa kepada RMOL, Selasa, 3 November 2026.
Menurutnya, beban pajak yang dialihkan kepada konsumen berpotensi menaikkan harga produk atau mengurangi promosi. Kondisi tersebut dapat menekan transaksi, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih menghadapi tekanan.
“Yang artinya harga di tingkat konsumen akan mengalami kenaikan. Atau promo yang berkurang. Sehingga kemungkinan transaksi itu berkurang ya ada,” ujarnya.
Telisa menjelaskan, pemerintah perlu memetakan model bisnis dan melibatkan pelaku usaha serta platform digital untuk mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi mengalami pemungutan pajak berganda.
“Jadi memang perlu duduk bareng sih antara pelaku dengan pemerintah. Terus kemudian perlu dibicarakan juga dengan platform,” katanya.
Di sisi lain, Telisa memahami bahwa perluasan pajak digital menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) di tengah kebutuhan penerimaan negara yang semakin besar.
Namun, ia mengingatkan agar upaya mengejar penerimaan tidak justru menghambat aktivitas perdagangan. Pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas mengenai pihak yang wajib dikenai PPN berdasarkan kesiapan dan karakteristik ekosistem bisnisnya.
“Jadi memang perlu duduk bareng sih antara pelaku dengan pemerintah. Terus kemudian perlu dibicarakan juga dengan platform. Jadi gimana cari win-win-nya. Untuk penerimaan pemerintah memang ada pemasukan baru, tapi di satu sisi jangan terlalu juga menekan atau memberatkan kepada pelaku usahanya,” tandas Telisa.
BERITA TERKAIT: