Pajak Digital Bukan Solusi Utama Dongkrak Penerimaan Negara, Begini Penjelasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 02 November 2026, 19:38 WIB
Pajak Digital Bukan Solusi Utama Dongkrak Penerimaan Negara, Begini Penjelasannya
Ilustrasi. (Foto: Generate AI)
Kecil Besar
rmol news logo Perluasan pemungutan pajak digital yang mulai berlaku pada 9 November 2026 diperkirakan meningkatkan penerimaan pajak ekonomi digital menjadi Rp16 triliun. 

Meski demikian, kontribusinya terhadap penerimaan pajak nasional masih terbatas, sehingga kebijakan ini bukan solusi utama untuk mengatasi tekanan fiskal.

Strategic Research Manager CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan tersebut positif dari sisi kepatuhan dan keadilan pajak. Namun, nilai penerimaannya masih jauh di bawah 1 persen dari total penerimaan pajak nasional.

“Jadi, kebijakan ini lebih tepat dilihat sebagai upaya memperluas basis pajak dan menutup celah pemungutan, bukan solusi utama untuk mengatasi tekanan fiskal,” kata Yusuf dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Senin, 2 November 2026. 

Penerimaan pajak ekonomi digital diperkirakan naik sekitar 50 persen menjadi Rp16 triliun, dibandingkan realisasi tiga tahun terakhir yang berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Menurut Yusuf, pemerintah tetap perlu memperkuat kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam, korporasi besar, dan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi jika ingin meningkatkan rasio pajak secara berarti.

Ia menjelaskan, Indonesia sebelumnya telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 1 Juli 2020. Selanjutnya, sejak 25 September 2026, pemerintah menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri untuk menjangkau transaksi yang belum tercakup dalam PMSE.

Di dalam negeri, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga dipungut melalui marketplace atas penghasilan pedagang. Sementara itu, perluasan yang akan berjalan pada 9 November bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penambahan pihak yang membantu pemungutan.

“Bank, perusahaan teknologi finansial, serta jaringan pembayaran seperti Visa dan Mastercard didorong untuk terintegrasi, sehingga pemungutan dapat mengikuti jalur pembayaran dan menjangkau transaksi dengan platform asing yang belum terdaftar,” jelasnya.

Meski demikian, Yusuf menilai efektivitas kebijakan ini bergantung pada kejelasan aturan dan kesiapan sistem. Hingga 31 Oktober, ketentuan resmi mengenai jenis transaksi dan mekanisme pemungutan melalui bank atau dompet digital belum diumumkan secara terperinci.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa transfer bank atau pembayaran melalui QRIS akan dikenai pajak, padahal keduanya belum dinyatakan sebagai objek dalam skema tersebut.

“Pemerintah perlu segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kepanikan dan menurunkan kepercayaan terhadap transaksi digital,” tegas Yusuf.

Selain kejelasan aturan, integrasi data juga perlu mencegah pemungutan ganda antara platform, bank, dan penerbit kartu. Biaya kepatuhan bagi bank dan perusahaan teknologi finansial pun tidak boleh dialihkan kepada konsumen melalui tambahan biaya transaksi.

Yusuf menambahkan, perlindungan terhadap pelaku UMKM di marketplace tetap penting, terutama ketika daya beli belum sepenuhnya kuat. Jika berbagai aspek tersebut dikelola dengan baik, perluasan pemungutan pajak digital dapat memperkuat fondasi perpajakan digital dalam jangka panjang, meski kontribusinya terhadap APBN dalam waktu dekat tetap terbatas.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA