Gerebek Pesantren Putri, Komisi III DPR Desak Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dicopot!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 02 November 2026, 14:28 WIB
Gerebek Pesantren Putri, Komisi III DPR Desak Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dicopot!
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah (Foto: RMOL?Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR RI mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo menyusul kontroversi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menilai tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak mengedepankan prosedur hukum dan prinsip perlindungan terhadap warga sipil, khususnya anak-anak.

Menurutnya, aparat seharusnya dapat melakukan pemeriksaan dengan cara yang lebih humanis dan menghormati lingkungan pesantren. Jika membutuhkan keterangan para santri, polisi bisa datang secara baik-baik dan memanggil mereka untuk dimintai keterangan di kantor kepolisian.

"Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan," tegas Abdullah kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.

Legislator PKB ini juga menyoroti fakta bahwa mayoritas santriwati masih berusia di bawah umur. Karena itu, tindakan aparat semestinya mempertimbangkan aspek perlindungan anak, psikologis, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Abdullah menilai penggerebekan tersebut telah merugikan pihak pesantren dan berpotensi menimbulkan trauma bagi para santriwati. Terlebih, keterkaitan para santri dengan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi yang menjadi dasar pengembangan penyelidikan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang jelas.

"Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berlebihan terhadap lingkungan pesantren," ujarnya.

Abdullah menegaskan, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo harus bertanggung jawab atas tindakan personel di lapangan. Ia meminta Kapolri mengambil langkah tegas dengan mencopot kedua pejabat tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.

"Kapolda dan Kapolres harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Saya meminta Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh dan mencopot keduanya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA