Persetujuan tersebut menjadi salah satu dari tiga agenda utama yang disepakati dalam RUPSLB yang dihadiri 88 pemegang saham atau 98,88 persen dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam rangka pelaksanaan demutualisasi bursa efek sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," ujar Jeffrey dalam konferensi pers secara virtual.
Perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
BEI menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi bursa selama persiapan, proses, hingga implementasi demutualisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga negara, serta institusi pemerintah terkait.
Meski telah disetujui pemegang saham, perubahan Anggaran Dasar tersebut belum berlaku efektif. Perseroan, kata Jeffrey, masih harus mendapatkan persetujuan OJK serta penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum.
Sebagai informasi, demutualisasi merupakan perubahan struktur bursa dari organisasi yang hanya dimiliki anggotanya menjadi perusahaan berbentuk perseroan dengan kepemilikan saham. Agenda ini menjadi bagian dari mandat reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK.
Dalam kerangka regulasi tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara termasuk lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI.
Selain perubahan Anggaran Dasar, RUPSLB juga menyetujui penggunaan saldo laba ditahan perseroan untuk dana cadangan operasional dan pengembangan sebesar Rp2 triliun serta pembagian dividen khusus senilai Rp1,564 triliun. Pemegang saham juga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI Tahun Buku 2027.
BERITA TERKAIT: