Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, mobilitas aset lintas negara yang semakin tinggi menuntut otoritas pajak memperkuat koordinasi dalam penegakan kewajiban perpajakan.
“Sekarang wajib pajak dan aset semakin likuid. Aset lintas negara bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga praktik yang semakin umum,” ujar Bimo dalam acara Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Bimo, Indonesia akan mendorong inisiatif bantuan hukum multilateral dalam penagihan pajak untuk memperkuat koordinasi antarnegara dalam menindaklanjuti kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aset di yurisdiksi berbeda.
“Inisiatif bantuan hukum multilateral dalam penagihan pajak” menjadi salah satu usulan Indonesia untuk memastikan perlakuan perpajakan yang adil, termasuk terhadap sumber aktivitas ekonomi yang menghasilkan penghasilan.
Selain itu, Indonesia juga mendorong penerapan kepatuhan pajak kooperatif atau cooperative tax compliance yang telah diterapkan sejak awal 2026.
Bimo berharap pendekatan tersebut dapat menjadi referensi bagi negara anggota BRITACOM dalam meningkatkan kepatuhan dan memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan dunia usaha.
“Kami juga mengusulkan gagasan kepatuhan pajak kooperatif yang telah diterapkan sejak awal tahun ini,” kata Bimo.
Ia berharap praktik tersebut dapat dibagikan kepada negara anggota BRITACOM sehingga masing-masing yurisdiksi dapat memperbaiki administrasi perpajakan dan memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Forum BRITACOF ke-7 mengangkat tema Smart Taxation, Shared Prosperity, dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan, peningkatan pelayanan wajib pajak, dan penguatan kerja sama internasional.

BERITA TERKAIT: