Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 12 Oktober 2026, 12:28 WIB
Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Diripidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sembilan loaksi yang jadi sarang peredaran narkoba di Provinsi Sumatra Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026 (Foto: Dok Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi yang diindikasikan sebagai sarang peredaran narkoba di Provinsi Sumatra Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026. 

Dalam operasi besar ini, petugas meringkus puluhan orang yang terdiri dari pengedar hingga pengguna.

"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatra Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi, sedangkan 8 orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kristian Siagian, dalam keterangan resminya pada Senin, 12 Oktober 2026.

Kristian, yang memimpin langsung jalannya operasi, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan melibatkan 451 personel gabungan. Ratusan aparat ini terdiri atas unsur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Sumut, jajaran polres setempat, BNN, TNI, serta Satpol PP.

Operasi penindakan ini menyasar sembilan wilayah, yakni Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Toba.

Selain mengamankan puluhan orang, petugas menyita sejumlah barang bukti dari sembilan lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 102,49 gram sabu-sabu, 52 set alat hisap (bong), 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon seluler, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2.435.000, dan 4 buah senjata tajam. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 5 unit mesin judi dingdong beserta 2 kantong koin di lokasi penggerebekan.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan di baliknya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA