Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Pejabat Lain di Korupsi MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 17 Juni 2026, 12:41 WIB
Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Pejabat Lain di Korupsi MBG
Mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berharap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan puluhan nama yang muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Harapan itu disampaikan Mahfud menyusul munculnya 26 nama yang diduga terkait dalam perkara yang kini menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

"Di Indonesia ini memang sudah rusak korupsi. Pejabat-pejabat ikut di dalam proyek-proyek pemerintah yang seharusnya dia awasi dan buat kebijakannya, malah ikut di situ," kata Mahfud MD, lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 17 Juni 2026.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengapresiasi langkah Kejagung yang terus mengusut kasus korupsi MBG. Namun, ia meminta penyidik tidak berhenti hanya pada para tersangka yang telah ditetapkan.

Menurut Mahfud, informasi mengenai 26 nama yang diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut memang belum bisa dipastikan kebenarannya. Namun, kemunculan nama-nama itu terjadi setelah Kejagung mengungkap temuan dari telepon genggam yang disita dalam proses penyidikan.

Dia menilai polemik berkembang karena sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan pejabat penting negara, mulai dari keluarga menteri hingga pimpinan lembaga negara.

Meski demikian, Mahfud meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap momentum saat ini dimanfaatkan Kejagung untuk mengusut perkara secara terbuka dan menyeluruh.

"Yang jelas kita sangat berharap, mumpung mood antara Presiden dan Kejaksaan sedang ketemu, dan masyarakat juga mendukung, agar ini diusut tuntas," tegasnya.

Mahfud menambahkan, komitmen Kejagung dalam mengusut perkara itu akan terlihat dalam perkembangan penyidikan hingga proses persidangan.

"Kejaksaan harus bisa memberikan penjelasan yang tuntas. Dalam proses penanganan itu akan terlihat, di-update hari ini begini, nanti di dalam keseluruhan dakwaan akan terbaca mana orang yang dilindungi dan mana yang tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

ARTIKEL LAINNYA