Dalam kasus tersebut, dua orang pria berhasil diamankan setelah diduga menipu korban dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya masuk Akpol melalui jalur khusus. Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu 23 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena mengeksploitasi harapan besar orang tua demi keuntungan pribadi.
"Kami ingatkan kepada masyarakat, rekrutmen Polri itu bersih, transparan, dan gratis. Jangan percaya calo atau jalur khusus. Jika ada yang meminta uang, segera laporkan," kata Kompol Dika, dikutip dari
RMOLJateng, Rabu 27 Mei 2026.
Kasus bermula ketika korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Pati, terpukul karena anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri. Celah tersebut dimanfaatkan AP (40) yang langsung melancarkan aksinya.
AP mengklaim memiliki jaringan untuk meloloskan HMP masuk Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat. Syaratnya pun tak main-main, korban harus menyiapkan uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar.
Untuk meyakinkan korban, AP menggelar pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Gabus, dan meminta uang muka Rp750 juta dan menjamin kelulusan 100 persen.
AP kemudian menggiring korban dan anaknya ke Jakarta untuk menemui AG (39). Di hadapan korban, AG berlagak perwira dan mengaku sebagai anggota Polri aktif yang memegang kendali jatah kelulusan.
Terperangkap tipu daya pelaku, korban langsung menyerahkan uang tunai Rp750 juta sebagai DP, cek giro senilai Rp700 juta, serta uang tunai Rp50 juta sebagai uang terima kasih untuk AG.
Keserakahan pelaku berlanjut saat kembali ke Pati. AP kembali memeras korban dengan meminta tambahan Rp50 juta tanpa kwitansi di kawasan Pasar Pragolo, Margorejo. Alasannya untuk menutupi kekurangan biaya operasional.
Setahun menunggu tanpa kepastian akhirnya korban sadar menjadi korban penipuan rekrutmen, W akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolresta Pati.
Tim Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati langsung menangkap pelaku. Dua pelaku ditangkap di rumahnya. AG ditangkap di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat sedangkan AP ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Pati.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk salinan transaksi Bank BRI berupa cek giro Rp700 juta dan dokumen penyerahan uang. Penyidik terus melacak aliran dana untuk mengetahui aliran dana.
Kedua pelaku ditahan di Mapolresta Pati dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
BERITA TERKAIT: