Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Damai Hari Lubis. SP3 terbit tanggal 15 Januari 2026 atau sepekan setelah Damai dan tersangka kasus yang sama Eggi Sudjana sowan ke Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. (Foto: tangkapan layar YouTube tvOneNews)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.