Sindikat Pakaian Bekas Impor Ilegal Dibongkar Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 16 November 2025, 03:05 WIB
Sindikat Pakaian Bekas Impor Ilegal Dibongkar Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pakaian bekas impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya)
rmol news logo Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 12 November 2025.

Polisi menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sini polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang.

Tim lalu bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa  yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor. 

"Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Sabtu 15 November 2025.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.

“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” kata Budi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA