Polisi menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sini polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang.
Tim lalu bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor.
"Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Sabtu 15 November 2025.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” kata Budi.
BERITA TERKAIT: