Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, awal mula pengungkapan saat Tim Subdit IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Tanjung Priok Jakarta utara. Kemudian tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pengejaran.
"Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas putih coklat yang berisi diduga narkotika," kata Eko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Tas pertama berisi 15 bungkus sabu dalam kemasan Teh Cina dengan tulisan Guanyingwan. Tas kedua berisi 10 sabu dengan kemasan teh Cina bertuliskan Guanyinwan, lalu ekstasi sejumlah 550 butir dengan rincian : 400 butir ekstasi berwarna hijau & biru bergambar transformers, 50 butir ekstasi berwarna hijau muda dengan gambar Philips, 50 butir ekstasi berwarna merah bergambar adidas, 50 butir Ekstasi berwarna biru bergambar red bulls.
Kemudian lima ungkus kecil diduga Heroin 27 gram brutto dan 10 buah Liquid Vape Merk PX yang diduga mengandung Etomidate.
Lanjut Eko, tersangka bernama Abdul Rahman alias Amin mengaku diperintah oleh 'Om Bos' untuk mengambil narkoba dengan keuntungan Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dia jual.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: