"Tim Akselerasi Transformasi Reformasi yang dibentuk Polri ini tentunya selaras dengan apa yang dibentuk oleh Bapak Presiden yaitu Komisi Reformasi Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 September 2025.
Sigit pun memastikan, tim transformasi reformasi Polri tak hanya menerima masukan dari Komite Reformasi Polri, tetapi juga bisa menerima kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, pakar, hingga pengamat.
"Beberapa hari ke depan kami akan mengundang koalisi masyarakat sipil untuk juga ikut berbicara, memberikan masukan kepada kami, sehingga kemudian itu menjadi satu rangkuman besar," katanya.
Seperti diketahui, Sigit membentuk tim transformasi reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 tertanggal 17 September 2025, tim seluruhnya diisi anggota kepolisian sebanyak 52 pejabat tinggi (Pati) dan pejabat menengah (Pamen).
Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana didapuk menjadi ketua tim. Sementara Sigit menjadi pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat.
BERITA TERKAIT: