Polda Metro Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025, 00:37 WIB
Polda Metro Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 516 kilogram sabu.

Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir.

Mereka antara lain SA (33) bandar, pengendali, DE (30) kurir, AW (35)kurir, penjual, ADR (30) kurir, DM (34) kurir, MM (27) kurir, dan Z (50) bandar.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat bila ada peredaran narkoba dari sindikat ES, WNA yang sebelumnya sudah ditangkap. 

Setelah dikembangkan, penyidik menangkap SA, DE, dan AW dengan barang bukti sebanyak 11 kg sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh China di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 10 Juli 2025.

Para pelaku menyembunyikan barang haram itu dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan tidak berhenti di situ, penyidik lalu melakukan pengembangan dengan menangkap AD, DM, dan MM pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.

Lalu, pada pertengahan Agustus kemarin penyidik menangkap Z di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

"Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu," kata David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Z menyimpan paket sabu di dalam jok motor. Lalu penyidik menggeledah sebuah rumah di perumahan di kawasan Kota Bekasi dan ditemukan sabu seberat 470 kg yang dikemas dalam 484 bungkus plastik.

Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA