Dikutip dari
RMOLSumut, IFS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memotong ADD sebesar 18 persen di setiap desa. Uang yang dititipkan ke Kejati Sumut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,96 miliar.
“Uang tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukum terdakwa dan telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Selasa 23 Juni 2025.
IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan.
BERITA TERKAIT: