Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, operasi penangkapan dilakukan setelah para pelaku kejahatan terbukti mendapatkan kendaraan tanpa asal usul jelas.
"Pelaku juga memperjualbelikan
sparepart pretelan dari bengkel hasil membongkar kendaraan didapatkan," kata Kombes Dwi dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin 28 April 2025.
Kelanjutan kasus ini masih dikembangkan Polda Jateng atas dugaan keterlibatan para pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap.
Kepada masyarakat, Kombes Dwi mengimbau bila merasa kehilangan kendaraan segera melakukan pengambilan dengan menunjukkan kelengkapan surat-surat.
"Silakan ambil langsung ke kantor kami dengan membawa surat kendaraan lengkap," pungkas Kombes Dwi dikutip dari
RMOLJateng.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: