Puluhan Sepeda Motor Disita dari Penadah di Magelang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 29 April 2025, 06:15 WIB
Puluhan Sepeda Motor Disita dari Penadah di Magelang
Polda Jateng mengamankan 38 unit sepeda motor dari penadah di wilayah Magelang/Dok Polda Jateng
rmol news logo Polda Jawa Tengah membongkar kasus kejahatan penadah kendaraan bermotor di wilayah Magelang. Sebanyak 38 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, operasi penangkapan dilakukan setelah para pelaku kejahatan terbukti mendapatkan kendaraan tanpa asal usul jelas. 

"Pelaku juga memperjualbelikan sparepart pretelan dari bengkel hasil membongkar kendaraan didapatkan," kata Kombes Dwi dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin 28 April 2025.

Kelanjutan kasus ini masih dikembangkan Polda Jateng atas dugaan keterlibatan para pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap. 

Kepada masyarakat, Kombes Dwi mengimbau bila merasa kehilangan kendaraan segera melakukan pengambilan dengan menunjukkan kelengkapan surat-surat. 

"Silakan ambil langsung ke kantor kami dengan membawa surat kendaraan lengkap," pungkas Kombes Dwi dikutip dari RMOLJateng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA