Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, pembakaran mobil petugas tersebut berawal dari tersangka TS yang merupakan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti, melakukan pengancaman.
"Awal mulai kejadian ini dimana pada saat sebuah perusahaan properti akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti ini dihalangi oleh saudara TS beserta simpatisannya," kata Abdul Waras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025.
Menurut Abdul, pengancaman juga disertai intimidasi kepada karyawan maupun petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran.
Ancaman juga disertai dengan memberikan tembakan ke arah eskavator.
"Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca eskavator hingga pecah dan mengenai kaki dari operator eskavator," kata Abdul.
Selanjutnya, simpatisan ormas itu turut menghalang-halangi mobil penyidik kemudian membakarnya.
Setelah diusut, ternyata aksi pengamanan proyek berkedok ataupun berlindung di balik kelompok ormas, kerap dilakukan TS ke pihak properti.
TS berdalih ketika akan melakukan pemagaran di lahan tersebut, ia memiliki hak di tanah yang akan dipagari.
"Yang bersangkutan ini sebagai Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti," kata Abdul.
Sementara itu, dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembakaran terhadap mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok.
Masing-masing tersangka berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Kelimanya memiliki peran berbeda. Tersangka RS berperan menutup portal dan memukul anggota bernama Aipda Ariek.
Tersangka GR berperan membakar mobil Daihatsu Xenia milik petugas. ASR melawan Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal
Selanjutnya, LA yang merupakan perempuan memiliki peran menghasut warga/anggota lainnya membakar mobil anggota polisi Polres Depok.
LA bahkan berteriak 'bakar....bakar....bakar'.
Terakhir, LS merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Kelima tersangka dijerat Pasal berlapis dari Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: