Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA mengatakan, janin laki-laki itu merupakan hasil hubungan tanpa status dari kedua tersangka yang sudah terjalin sekitar setahun lalu.
Muhibbur menjelaskan pada Desember 2024, tersangka SG hamil dan berusaha menggugurkan kandungannya dengan minum obat.
"SG membeli dua butir pil penggugur kandungan pada Januari 2025, namun tidak ada reaksi dari obat tersebut, kemudian pada akhir Maret 2025, SG membeli lagi delapan butir dengan harga Rp700 ribu," kata Muhibbur.
SG mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok.
Masih kata Muhibbur, pada akhir Maret 2025, janin akhirnya keluar dari tubuh SG. Ia kemudian menyuruh AT untuk membuang janin tersebut.
"Terjadi kontraksi, janin dikeluarkan di dalam kamar mandi tempat tinggalnya, tanpa dibantu siapa pun. Janin tersebut sudah tidak bernyawa. Selanjutnya pelaku memotong ari-ari dengan menggunakan gunting yang berwarna hitamnya,” jelas Muhibbur.
AT kemudian mencari lokasi pembuangan janin. Namun, aksi AT saat hendak membuang janin yang masih berusia empat bulan di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu 9 April 2025, dipergoki oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli.
"Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), mereka melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menggali tanah menggunakan tangan," jelas Muhibbur.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 77 A UU 35 / 2014 atas perubahan UU 23 / 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP, atau Pasal 348 KuHP, dan atau pasal 427 UU 17 / 2003 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: