Ini Sanksi Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 25 Maret 2025, 11:54 WIB
Ini Sanksi Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Slamet Santoso/Ist
rmol news logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap (Gage) selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

Sistem gage diterapkan di sejumlah ruas tol dari Jakarta, baik dari arah timur maupun barat ke arah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Slamet Santoso mengatakan, apabila pemudik yang pelat kendaraannya tidak sesuai tanggal dan dinyatakan melanggar kebijakan, akan langsung diarahkan untuk keluar dari jalur yang diberlakukan gage.

"Dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage," kata Slamet Santoso kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Slamet mengatakan, tidak ada sistem tilang konvensional atau pemberhentian kendaraan bagi  pelanggar gage saat mudik Lebaran.

Karena penindakan aturan gage melalui tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA