Hal itu dipastikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro usai memeriksa sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Djuhandhani kepada wartawan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Parahnya lagi, warga yang namanya dicatut itu sempat diminta menyerahkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pihak Desa.
Terbukti, fotokopi KTP para warga ada dalam dokumen yang diperiksa oleh penyidik.
"Fotokopi KTP yang akhirnya muncul dalam surat-surat ini. Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 44 saksi, penggeledahan rumah dan kantor Arsin, serta penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
BERITA TERKAIT: